• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polrestabes Surabaya, Beraksi di Sejumlah Wilayah

    Redaksi
    05/10/2026, 05.26 WIB Last Updated 2026-10-05T10:29:44Z



     Surabaya Pos | SURABAYA – Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.


    Ketiganya ditangkap pada Rabu (23/9/2026) setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.


    Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MSF (24), warga Mojo Kidul, Surabaya; OCK (28), warga Dusun Krajan, Jember; dan AL (27), warga Sedati, Sidoarjo.


    Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, proses penangkapan terhadap ketiga tersangka sempat diwarnai perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengamankan mereka.


    “Dalam upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Hadi, Minggu (4/10/2026).


    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di tiga wilayah, yakni Sukolilo, Gubeng, dan Mulyorejo.


    Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tiga sepeda motor jenis matik milik korban telah dicuri. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian peran di antara para pelaku.


    Tersangka AL disebut berperan memantau situasi di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Setelah kondisi dianggap aman, aksi pencurian dilakukan oleh MSF dan OCK.


    Keduanya diduga menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor yang menjadi sasaran.


    “Pelaku masuk melewati pagar yang tidak dikunci/digembok, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di garasi tempat kost dalam keadaan tidak dikunci stir saat korban sedang beristirahat di dalam kamar kost,” jelas Hadi.


    Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan para tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.


    Saat ini MSF, OCK, dan AL telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


    Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ketiga tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.


    Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan serta akses tempat tinggal dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya pencurian.


    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI