Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Khofifah: Katalog Elektronik Lokal Percepat Layanan OPD di Jatim

27/03/2019 | 14.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-04-01T11:39:06Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Katalog elektronik lokal mempercepat layanan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim. Sekaligus mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, jika katalog elektronik lokal bisa disiapkan. Program itu sejalan dengan pakta integritas yang telah dilakukan bersama bupati/walikota.



“Kalau di pemerintah pusat ada e-Katalog, sekarang ada Katalog Elektronik Lokal. Jadi percepatan semua layanan lebih memungkinkan untuk dilakukan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Pengukuhan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (26/3/2019) malam.

Dengan katalog elektronik lokal bisa memberikan kepastian yang jelas kepada siapa saja seperti PPK, OPD, serta yang mau ikut open bidding juga mendapat kejelasan.

Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan koordinasi dengan perwakilan dari OPD untuk mendata kebutuhan-kebutuhan dari pemenuhan yang harus dilakukan maupun dilihat speknya setelah penandatanganan berlangsung. Seluruh OPD bisa segera memasukkan kebutuhan dan spek agar bisa masuk ke dalam katalog elektronik lokal.

“Jadi sama-sama punya referensi kemungkinan tidak terjadi perselisihan. Sekarang bagaimana OPD bisa merumuskan kebutuhan dengan speknya. Sistemnya lebih aktif ke LKPP,” terang gubernur perempuan itu.

Menurutnya, yang ada dalam katalog elektronik lokal adalah sesuatu yang sesuai kebutuhan, speknya jelas. Memudahkan penyelesaian jika ada perselisihan antara OPD dengan LKPP.

Kepada OPD, Gubernur Khofifah meminta agar bisa mengikuti regulasi yang ada. Yang ditandatangani ini mempermudah bagi OPD terutama PPK untuk bisa mendapatkan kepastian kebutuhannya seperti ini, speknya ini, kemudian dimasukkan local e-catalog.

Kepalala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, mengatakan, LKPP mempunyai mandat terkait pengadaan barang dan jasa, serta berkomitmen kuat menjadikan ekosistem pengadaan menjadi efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Karenanya, LKPP dan KPK RI diminta untuk melakukan pendampingan agar dalam tahap penyusunan maupun pengelolaan katalog elektronik lokal dapat terlaksana dengan benar sesuai ketentuan dan segera dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, penyelenggaraan katalog elektronik lokal merupakan salah satu strategi dan inovasi pengadaan barang/jasa di Pemprov Jatim, agar pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cepat, mudah, transparan dan akuntabel. Serta diperoleh barang/jasa dengan kualitas dan harga terbaik sesuai dengan tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Katalog elektronik lokal merupakan salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat memenuhi Prinsip Pengadaan Yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel. Digunakannya Katalog Elektronik Lokal di Pemerintah Provinsi di Indonesia juga merupakan ukuran keberhasilan Aksi Peningkatan Profesionalitas, Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Staf Presiden Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 Skb/M.Ppn/10/2018, Nomor 119/8774/Sj, Nomor 15 Tahun 2018, Dan Nomor Nk-03/Ksk/10/2018 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

Penandatanganan Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dengan Direktur Pengembangan Sistem Katalog yang disaksikan Gubernur Jatim dan Kepala LKPP.

Kukuhkan Komisi Informasi Provinsi Jatim Periode 2019-2023

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengukuhkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/143/KPTS/013/2019 tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim, anggota yang dikukuhkan antara lain A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoeddin, dan Lely Indah Mindarti.

Gubernur Khofifah berharap KI Provinsi Jatim bisa membangun rasa percaya di antara suasana dunia yang post truth atau pasca kebenaran.dji