Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Romahurmuziy Terima 300 Juta untuk Loloskan Seleksi Jabatan di Kemenag

16/03/2019 | 17.05 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-04-01T11:39:06Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, selain Romahurmuziy, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.



“Kedua orang ini yang diduga sebagai pemberi suap ke Romahurmuziy,” kata Laode M Syarif di Kantor KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka terkait suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy alias Romy diduga menerima uang suap total Rp300 juta untuk membantu meloloskan seleksi menempati posisi jabatan di Kemenag.

Dijelaskan Laode M Syarif, RMY (Romahurmuziy) diduga, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yakni untuk kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Kasus itu bermula saat Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada tahun 2018. Muafaq Wirahadi disebut mendaftarkan diri untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses seleksi. Namun Februari 2019, Haris justru namanya tak tercantum dan untuk diusulkan ke Menteri Agama RI.

"Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," terang Syarif.
Romy menerima uang pertama kali, saat Haris ke rumah Romy, 6 Februari 2019. Diduga yang diserahkan Rp250 juta. Kedua, uang dari Haris dan Muafaq total Rp 50 juta dan diserahkan Jumat (15/3/2019). Uang disita dari asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin.

“Sebanyak 50 juta untuk mengurus MFQ (Muafaq) dan yang Rp250 juta untuk mengurus HRS (Haris)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Romahurmuziy dijerat Pasal 12a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.dji