Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

FKMS Laporkan Kadis PU Bina Marga ke Kejati Jatim

03/05/2019 | 14.42 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-09-10T05:01:11Z
    Bagikan


Surabayapos.com - “Tangkap Koruptor Kakap di DPUBM Jatim” begitu bunyi tulisan di salah satu spanduk yang diusung Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang berdemo di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (3/5/2019).
Juru bicara aksi yang juga Sekretaris FKMS, Sutikno mengatakan pihaknya menduga ada perbuatan melawan hukum di DPUBM sebagai salah satu SKPD yang menangani pembangunan infrastruktur jalan.
“Setiap tahun, DPU Bina Marga mendapat alokasi dana yang melimpah. Namun siapa sangka? Disini pulalah kami menduga ada korupsi yang gila-gilaan, kelas kakap,” kata Sutikno.
Dia menyebut, perbuatan itu dilakukan orang berpengaruh, oknum DPRD dan sekelas pejabat eselon. Dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
“Nilainya sangat fantastis, di kisaran dua miliar rupiah. Dugaan kami ada permainan harga yang berujung dengan mark up,” tambahnya.
Itu dimulai saat penyusunan HPS yang tidak profesional. HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.

Caranya, dengan menambah nilai
keuntungan, bagi penyedia dan itu merupakan alasan yang tidak tepat. Sutikno menyebut, harusnya penambahan nilai keuntungan lebih ditekankan untuk menambah minat penyedia barang dan jasa untuk berkompetisi dalam pengadaan barang dan jasa.  

Untuk mark up adalah perbedaan
antara biaya menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama dengan marjin laba. Artinya, perbuatan itu tidak memenuhi ketentuan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres 70 tahun 2012.

“Dugaan ini kuat, mengingat adanya keterlibatan sosok lama di DPUBM yang memiliki akses kepada kekuasaan. Sehingga terjadi ‘brutalisme harga’ alias seenaknya sendiri menentukan harga,” ujar lelaki berjenggot itu.

Selain menggelar aksi, elemen itu juga memberikan sejumlah temuan dugaan penyimpangan di DPUBM yang kemudian diserahkan ke Kejati.

Berkas yang diserahkan dalam materi laporan berisi dugaan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang hingga terjadi kerugian negara, diantaranya dari pos Pemeliharaan Berkala (kontraktual) TA 2017 ada kerugian  Rp. 17,693 miliar. Pemeliharaan rutin (swakelola) TA 2017 ada kerugian Rp.41,536 miliar. Pemeliharaan Berkala (DAK) TA 2016 ada kerugian Rp 12,736 miliar. Totalnya, sebesar Rp. 71,965 miliar.

“Kami juga menduga ‘jumbo’ nya nilai kerugian negara, karena budaya “Waskat” alias Wajib Setor Kepada Atasan, masih terus berlaku,” kata dia menyindir.

Ditambahkan, untuk APBD tahun 2018 masih dalam penelitian tim FKMS. “Nanti jika sudah lengkap akan kami sampaikan juga ke publik,” katanya.

Dan, Aspidsus Kejati Jatim menemui mereka di sela aksi demo berlangsung.

“Tadi yang menemui Aspidsus, Pak Didik (Didik Farkhan-Red),” ujar Sutikno.dji