Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Pilih Rokok atau Paru Paru, Ini Pesan TCSC IAKMI Jatim

01/06/2019 | 01.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-05-31T18:48:17Z
    Bagikan



Surabayapos.com - Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), TCSC IAKMI Jawa Timur kembali mengingatkan bahayanya rokok. Pihaknya menyebut perjuangan yang dilakukan tidak akan sia-sia. Itu disampaikan dalam seminar yang digelar di sebuah kampus negeri di Surabaya, Jumat (31/5/2019).

Selain bersamaan dengan HUT Kota Surabaya, pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah dikeluarkan sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Rokok (KTM).

Perda KTR yang berisi tujuh kawasan sebagai KTR sesuai UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Wilayah itu meliputi, area Fasilitas Kesehatan, Tempat belajar mengajar, Area anak bermain anak, Tempat Ibadah, Kendaraan Umum, Tempat Kerja dan Tempat umum serta tempat yang ditetapkan sebagai KTR.

Perda KTR bertujuan 1. Menciptakan ruang, lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 2. Melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dari bahaya rokok. 3. Melindungi usia produktif, remaja dan ibu hamil. 4. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan bahaya rokok.

Selain Surabaya, kabupaten Sidoarjo, Malang Kota, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Tuban, Madiun Kota dan kabupaten Ngawi telah memiliki Perda KTR. Khusus kabupaten Ngawi selain memiliki Perda juga telah memiliki Peraturan Gubernur terkait KTR.

Ketua TCSC Jawa Timur, Santi Martini menyebut Kabupaten Jombang, Banyuwangi, dan Bojonegoro sedang dalam pendampingan untuk memiliki Perda KTR.

"Selain amanat UU Kesehatan, keberadaan Perda KTR merupakan seruan dari Menteri Dalam Negeri melalui SE Mendagri bernomor 440/7468/Bangsa Tanggal 28 November 2018. Dalam penilaian "Kota Sehat" dan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dipersyaratkan memiliki Perda KTR yang dilaksanakan secara nyata," jelas Santi Martini.

Dia menambahkan, masyarakat sebenarnya sudah mengetahui kalau kebiasaan merokok menjadi penyebab terjadinya gangguan kesehatan.

Kemudian, dr. Kurnia Dwi Artanti mengungkapkan, rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Kesehatan Dunia WHO tahun 2018, 36% atau 80 juta orang penduduk Indonesia adalah perokok. Jika dibiarkan, jumlah perokok di tahun 2025 di Indonesia akan mencapai sekitar 90 juta jiwa.

Sementara, dari penelitian Universitas Indonesia, setiap hari 500 jiwa warga negara Indonesia meninggal dunia akibat rokok.

Ilham dosen IKK yang menjadi pembicara berikutnya menjelaskan keprihatinannya. Sebuah paradoks terkait telah dikeluarkannya Perda KTR oleh legislatif Surabaya, beredar kabar akan diselenggarakannya pameran industri rokok di Surabaya, Oktober mendatang.

"Entah apa yang terjadi. Tiba tiba Kota Surabaya mau menjadi tempat pertemuan World Tobacco Asia (WTA) tahun 2019. Padahal sebelumnya Bali, Jakarta telah menolak menjadi lokasi terselenggaranya acara yang bertentangan dengan spirit terkait rokok yang selama ini diperjuangkan oleh teman-teman TCSC," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, di satu sisi pihaknya merasa lega dengan terbitnya Perda terbaru, sisi lain juga kecewa dengan munculnya berita bahwa Surabaya menjadi ajang produk mesin rokok mutakhir.

Padahal untuk menurunkan tingginya pengguna rokok amat sulit. Tahun 2019, target penurunan pengguna rokok remaja dicanangkan 5, 4%. Namun kenyataannya justru malah meningkat menjadi 9,1%. Tahun sebelumnya perokok remaja mencapai 7,6%.dji