Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Putusan Gugatan Class Action WBM, PH Tergugat: Bukan Menghukum

21/05/2019 | 13.39 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-05-21T06:39:06Z
    Bagikan





Surabayapos.com - Sidang lanjutan perkara gugatan Class Action antara warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dan PT. Bina Maju Sejahtera (BMS), digelar kembali dengan agenda putusan di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/5/2019).

Sidang yang sempat tertunda selama dua pekan lamanya itu, akhirnya terlaksana dengan hasil putusan mengabulkan sebagian gugatan warga WBM (Penggugat).

“Mengadili, dengan ini memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, yakni (1) Menyatakan gugatan Penggugat sudah memenuhi syarat sah pengajuan syarat formil gugatan, (2) Menyatakan surat perjanjian jual beli telah sah dan berharga serta berkekuatan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.

Hakim Agus menambahkan dasar dari putusan selanjutnya melalui pertimbangan hukum, atas tindakan Tergugat melakukan kenaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan secara sepihak, dengan tanpa ada persetujuan ataupun musyawarah dan sosialisasi kepada warga, juga termasuk di dalamnya merubah cara perhitungan menjadi, berdasarkan akumulasi luas tanah sebagai dasar besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

“Tiga, menyatakan berita acara serah terima rumah antara penjual dan pembeli tidak sah. Empat, menyatakan harus diadakannya klausul tambahan dalam berita acara serah terima rumah dimana perubahan besaran Iuran Pengelolaan Lingkungan dimana harus melibatkan warga dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan,” imbuhnya.



Sementara, terpisah kuasa hukum PT. BMS atau pihak Tergugat, Wellem Mintarja, kepada awak media menyebutkan beberapa hal terkait putusan majelis hakim terhadap perkara yang ditanganinya.

“Ini namanya putusan Deklarator, Deklaratif (declaratoir vonnis), bukan menghukum hanya menyatakan saja,” ujarnya.

Wellem menyebut, bahwa putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan penegasan atau himbauan semata terhadap keadaan yang telah ada.

"Selama ini kita sudah musyawarah untuk mencapai mufakat kepada warga, tetapi tidak pernah ada jalan mencapai permufakatan tersebut, akhirnya muncullah gugatan class action ini. Putusan ini tidak ada bedanya dengan suatu keadaan yang sebelum gugatan ini diajukan." tegas Wellem.dji