Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Tahun 2020, Upah Buruh di Jatim Naik

02/11/2019 | 02.17 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-01T19:17:28Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Subagijo
mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jatim tahun 2020, resmi naik. 


Khofifah menyebut, setiap akhir tahun, tepatnya di bulan November di seluruh kabupaten/kota di Jatim mengumpulkan nilai besaran upah untuk pekerja di wilayahnya. 

"Setiap tanggal 1 November, Secara nasional setiap provinsi akan mengumumkan upah minimum provinsi, yang nantinya resmi  berlaku pada Januari 2020. Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi UMP ini nanti yang efektif berlaku adalah UMK," urai Khofifah di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Himawan menyebut UMP tahun 2020 di Jatim ada kenaikan, yakni di angka Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, di tahun 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Tahun 2018, sebesar Rp 1.508.894,80.

"UMP Januari 2020 itu berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah," kata Himawan.

Himawan menyebut nantinya standar upah yang berlaku yakni UMK. Namun hingga kini, dirinya masih menunggu setiap kabupaten dan kota untuk menyetorkan UMK.

"Ini akan berlaku di tahun 2020. Namun demikian, di Provinsi Jatim UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan. Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota. Dari Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," terangnya.

Kemudian, Ketua SPSI Jatim, Fauzi Ahmad mengapresiasi kenaikan UMP yang berlaku di kabupaten/kota di Jatim. Menurutnya, kenaikannya berbanding lurus pada kenaikan UMK.

"Dari perhitungannya, nanti rata-rata beberapa kabupaten/kota di Jatim, UMK-nya mencapai Rp 4,2 juta setiap bulan," katanya.

Dirinya menambahkan, UMP di Jatim hanya formalitas karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh kabupaten/kota. Dan, pada 20 November maksimal tanggal 21 Ibu Gubernur akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan 1 Januari, mendatang.

UMK tahun ini ada yang kenaikannya mencapai 8,51 persen. Artinya gaji tenaga kerja di Jatim mencapai sekitar Rp4,2 juta.

"Atas nama SPSI, kami mengucapkan terima kasih dan bersyukur," katanya.(tji)