Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Oknum Penyidik Polisi Emosi dan Tak Netral, Saat Tangani Sengketa Tanah Asemrowo

28/02/2020 | 17.20 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-03-03T01:44:10Z
    Bagikan

SurabayaPos - Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Asem Rowo Kecamatan Asem Rowo kembali terjadi saat akan melakukan pengesahan menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Krembangan, Surabaya. Jum'at (28/2/2020).

Hal ini terjadi kepada korban Siti Mariyamah selaku pemilik yang sah secara administratif, ia telah mengantongi surat riwayat tanah dari Kelurahan, Pengikatan Jual Beli (PJB) dan runtutan tanah dari pemilik lama Chalid A. Hasan ke Mohammad sampai ke Siti Mariyamah.

Hal senada juga disampikan, Pejabat negara selaku pemegang kebijakan. Lurah Asemrowo Asnafi saat di konfirmasi wartawan mengatakan, "Kalau milik Siti Mariyamah itu sudah normatif dan prosedural secara administrarif, sebab saya sudah selidiki saat mengajukan pengurusan ke jenjang sertifikat. Bahkan saya sudah buatkan Riwayat Tanah secara tertulis berdasarkan urutan perolehan tanah itu, (Sporadik). Ya kalau suratnya milik ibu Mariyamah tersusun tidak terputus, tapi kok aneh tiba tiba ada yang mengaku juga selaku pemilik, ya aneh saja sebab di belakangnya ada oknum polisi. Saya gak berani mas," jelasnya saat diwawancarai di kantor kelurahan Asemrowo, Surabaya.

Lanjut Lurah Asemrowo, "Ya harapan saya bisa dimediasi baik baik. Jangan ada perselisihan, ya kalau adu data ya milik ibu Mariyamah sudah prosedural secara normatif bahkan tidak ada yang kurang satu pun runtutan tanahnya," tukasnya.

Tanah dibeli sesuai prosedur dan normatif administrasi

Sementara saat Peninjauan di lokasi Pemilik tanah normatif sesuai administratif ini Siti Mariyamah mengatakan, "Saya itu beli tanah di Tambak Pring Barat Kapling Blok B-52 Rt. 03 Rw. 08 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, masih berupa tanah dan beli nya kepada pak Mohammad pada tahun 2008, saya berharap polisi bijaksana, bisa gelar perkara adu data. Panggil semua pihak yang bersangkutan, kok kayaknya tidak adil pada kami, yang benar katakan benar, salah katakan salah," kata Mariyamah saat di wawancarai wartawan di lokasi. Jum'at, (28/2/2020).

Sementara Susanto selaku kuasa hukum Siti Mariyamah menambahkan, "Ini aneh mas, mulai tahun 2008 beli gak ada masalah. Kok sekarang udah di bangun bagus ada yang mengaku tanah itu miliknya,  Mustofa. Tapi saya banyak menemukan kejanggalan dalam surat suratnya, bahkan saya lihat ada dugaan pelanggaran pidana administrasi, ya nanti kami sampaikan pada media mas, masih rahasia kita akan koordinasi sama klien kami," ujarnya.

Ditanya tentang perlakuan omongan kasar Polisi ia mangatakan, "Ya kalau polisi itu harus netral, saya kan hanya tanya pada pak lurah, kenapa polisi itu yang marah. Saya kan kuasa hukum klien saya Siti Mariyamah, sedangkan polisi itu kan hanya penegak hukum, jika ada yang berbuat kisruh, arogan baru tugas dia tupoksinya, saya kan hanya minta kejelasan pada pak lurah agar tujuannya diketahui oleh kedua belah pihak, lah kok malah polisinya yang sewot, berarti oknum penyidik polisi itu gak netral," tambah Susanto selaku Kuasa Hukum Siti Mariyamah.

Pihak Mustofa yang mengklaim tanah diwakili kuasa hukumnya

Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Asemrowo sudah sering terjadi, Kali ini diketahui seorang yang mengklaim tanah milik Siti Mariyamah adalah Mustofa. Tidak hadirnya Anak dari Mustofa yang hanya di wakili oleh kuasa hukumnya Hans Simalea and Patner bersama Rudi Suganda selaku Polisi penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkesan memaksakan.

Sementara Hisom selaku Kuasa Hukum Mustofa, mengatakan, "Kami tidak tahu ya sejarah tanah itu, namun dulu katanya sempat ada mediasi sebelum kasus ini kami tangani. Tapi kami selaku kuasa hukum Pak Mustofa selaku klien kita pasrahkan ke klien, kami terserah permintaan klien kami," ucap Hisom saat diwawancarai wartawan di TKP.

Sikap dan Prilaku Oknum Polisi Tak Netral


Foto: Oknum Polisi Rudi Suganda yang memarahi Lawyer Siti Mariyamah

"(Ngene ngene mas, nek takon nak kene iku jenenge debat kusir jenenge), gini gini mas, kalau tanya disini itu debat kusir namanya, anda kan bisa beracara, anda bisa tanya, datangi kantornya, kalau disini itu hanya mendengarkan sejarah tanah dari pak lurah, kalau pingin lengkap kesana ke kantornya pak lurah, udah cukup pak lurah," tutup Rudi Suganda dengan nada tinggi kepada kuasa hukum Siti Mariyamah.

Perlu diketahui, kasus sengketa tanah ini terlihat dalam Peninjauan kembali di lapangan terkesan Penyidik Rudi Suganda dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat tidak menunjukkan netralitas sebagai anggota Polisi, bahkan saat kuasa hukum Siti Mariyamah bertanya nama anak dari Mustofa kepada Lurah, pihak Polisi bernada tinggi dan saat Lurah Asemrowo menjelaskan kronologis riwayat tanah itu Rudi Suganda itu mengatakan memotong perkataan Lurah, "ok udah cukup" kata Rudi Suganda, sambil tergesa gesa pulang menuju ke mobil.

Diketahui Rudi Suganda selaku penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menangani kasus sengketa tanah di Kelurahan Asemrowo saat peninjauan ke TKP diduga tidak netral dalam menyikapi kasus ini.

Terlihat dari sikapnya yang tidak bersahabat kepada masyarakat. Padahal Polisi adalah penengah (netral) dalam segala permasalahan yang timbul di masyarakat, seharusnya yang bersuara lantang adalah kuasa hukum Mustofa bukan oknum Polisi, sebab di TKP masih kondusif. (tim/pai)