Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

BLT Corona di Potong 400 Ribu, Oknum Perangkat Desa Banjar Talelah Sampang Diduga Korupsi

07/06/2020 | 18.31 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-06-07T11:35:36Z
    Bagikan

Sampang - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Aturan baru tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020 dimana sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada dalam PMK RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Namun apa yang terjadi di desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Jawa Timur terindikasi menyimpang dari permen tersebut. Seperti apa sampaikan salah satu warga desa Cangkerrep kepada awak media.

Seperti dikutip dari media LiputanIndonesia.co.id, "Saya dikasih amplop berisi uang 600 ribu, tapi setelah saya terima uang tersebut, 400 ribunya  diminta lagi oleh RT (Apel) Cangkerrep dengan alasan mau di bagikan ke warga lain yang tidak mendapatkan bantuan, hal itu sesuai perintah Kades Banjar Talelah," kata salah satu warga desa Cangkerrep.

Saat Tim media mengkonfirmasi H. Holid selaku Kades Banjar Talelah dengan santainya mengatakan, "Saat itu saya kasih utuh uang 600 ribu disaksikan Babinsa dan Babinkantibmas Camplong, kalau di bawah tidak sesuai dan dibagi menjadi dua saya tidak pernah menyuruh begitu," katanya.

Lanjut H. Holid, yang juga menjabat sebagai ketua AKD Kecamatan Camplong sampaikan cuman kala itu ada perangkat Desa Banjar Talelah mendatanginya karena mau diunjuk rasa warga karena Kartu Keluarganya di minta.

"Ya, saya katakan, terserah, yang terpenting sudah saya kasihkan secara utuh hak warga, bahkan perangkat Desa di dusun Cangkerrep tersebut meminta dana tambahan sebesar 3 juta, tapi saya kasih 2 juta 400 ribu," Cetusnya.

Menanggapi hal tersebut Rifai Selaku Sekjen LSM Lasbandra angkat bicara, "Kami bersama Tim masih mengumpulkan bukti dilapangan terkait laporan masyarakat  tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan RT (Apel) Desa setempat atas perintah kepala Desa Banjar Talelah, perihal pemotongan uang 600 ribu yang sudah menjadi  hak warga Penerima Bansos Covid 19 dengan berbagai macam alasan," ujarnya.

Rifai menegaskan kalau memang terbukti nanti kami akan menempuh jalur Hukum karena sudah jelas mereka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Tim/Red)