Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Komplotan Pencuri di Mall Antar Provinsi Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Mulyorejo

17/09/2020 | 02.33 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-09-16T19:38:10Z
    Bagikan

Surabaya - minggu 13/09/2020, Unit reskrim Polsek Mulyorejo berhasil meringkus komplotan pencuri di Ranch Market lantai dasar Galaxy Mall Surabaya, Jl. Dharmahusada Indah Timur No. 35 - 37 kecamatan Mulyorejo Surabaya, pukul 14:30 wib.

Pelaku adalah jaringan antar Provinsi Jakarta - Surabaya yang melakukan pencurian spesialis di Mall.

masing-masing berinisial ATB (67) warga Jl. Cempaka Putih Utara Jakarta Pusat atau kost di Pulo Tegalsari Gang 2 Surabaya, RW (44) warga Baladewa Kiri, kelurahan Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat, YL (40) warga Kampung Pedongkelan, kelurahan Pulo Gadung kecamatan Kayu Putih Cempaka Baru Jakarta Timur, HRY (40) warga Galuran Selatan, kelurahan Galur kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S. Sos. M. Hum, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Galaxy Mall ada pencurian, langsung dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk  mendatangi dan menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP).

"Alhasil empat tersangka dapat di ringkus oleh anggota reskrim Polsek Mulyorejo dan dibantu dengan Security Ranch Market Galaxy Mall," kata Kompol Enny.

Dari empat tersangka beraksi di Mall berbagi tugas, ada yang perannya memantau situasi di TKP dan ada juga perannya yang ngajak bicara dengan penjaga stand untuk mengelabuhi penjaganya, serta ada yang sebagai pemetik atau yang mengambil barang barang yang dicuri lalu dimasukkan ke tas dan dibawah keluar dari Ranch Market Galaxi Mall.

Dengan gelagat yang mencurigai dari empat tersangka lalu security Ranch Mall Galaxy Mall menghadang tersangka dan dibantu anggota reskrim Polsek Mulyorejo untuk menangkap tersangka. Akhirnya aksi tersangka tercium oleh aparat dan ditangkap.

Sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka pernah mencuri di tempat yang sama pada tanggal (08/09/2020) berhasil mengambil 5 botol madu ukuran besar, kemudian barang hasil kejahatanya tersebut dibawa oleh temannya yang bernama Agus (DPO) dan empat tersangka tersebut  didatangkan oleh Agus dari Jakarta untuk melakukan kejahatan di Mall yang ada di Surabaya.

Pelaku dan barang bukti berupa (10) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 210ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang ukuran 120ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih merk Cap Lang ukuran 120ml, (7) Botol Minyak Kayu Putih Original merk Cap Lang ukuran 120ml, (4) Botol Minyak Kayu Putih Plus merk Cap Lang Ukuran 60ml, (10) Botol Minyak Kayu Putih ukuran 60ml, (1) kaleng Susu Bear Brand merk Nestle ukuran 189ml, (1) buah tas warna biru dengan merk Eureka, dibawak ke Makopolsek Mulyorejo guna untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan yang di lakukan, ke empat tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya. (Pai)