Notification

×

Iklan

Iklan

Penegak Hukum Tutup Mata, Hampir 1 Bulan Surat Permohonan Informasi Terkait Limba B3 di Desa Putat Lor, Tanpa Ada Balasan

23/11/2020 | 23.21 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-11-23T16:21:44Z
    Bagikan

Surabaya Pos | Warga Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terus mempertanyakan perkembangan 'Kasus Pembuangan Limbah B3' yang telah ditangani Polres Gresik beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukum yang tergabung di dalam 'Ecoton Law' tertanggal 5 November 2020 kemarin, warga mempertegas keseriusannya untuk mengungkap DALANG dibalik pembuangan Limbah Padat maupun Cair yang sangat meresahkan masyarakat itu.

Dalam isi surat bernomor 053/K-EC/XI/2020 atas nama Rulli Mustika Adya, S.H., yang ditujukan kepada Kapolres Gresik, cq. Kasat Reskrim Polres Gresik, cq. Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, kami (atas nama warga-red) bermaksud untuk melakukan koordinasi dan audiensi terkait dengan pembuangan Limbah B3 yang berada di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Selain itu, surat permohonan informasi tersebut juga di kirim ke Bupati Gresik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik, Kepala Desa Putat Lor, Camat Menganti, hingga tembusan ke Kapolda Jatim.

Namun, sampai hari ini masih belum ada titik terang, kapan pertemuan itu akan dilakukan. Seperti yang diungkapkan salah satu warga setempat kepada media ini, Senin (23/11/2020).

Warga mengungkapkan, sudah hampir 1 bulan belum ada kepastian kapan diadakan audensi dari pihak Kepolisian Resort Gresik, Bupati Gresik maupun instansi terkait.

"Bayangin saja, sejak tanggal 5 November 2020, kuasa hukum kami mengirim surat kepada kepolisian maupun instansi terkait, tapi masih belum ada kabar. Seolah-olah tutup mata semua, tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa masyarakat sangat terdampak dengan adanya pembuangan limbah beracun di pergudangan kosong di Desa Putat Lor, Kecamat Menganti, Kabupaten Gresik.

Bahkan, warga berupaya meminta keadilan kepada pihak kepolisian maupun pemerintah Gresik. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum ada titik terang terkait pembelaan terhadap rakyat, dan seolah-olah semuanya tutup mata.

Padahal sesuai Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Tim/red)