Notification

×

Iklan

Iklan

Pencurian Aset Negara, Telkom Belum Lapor Polisi—Publik Pertanyakan Keseriusan

07/01/2026 | 15.29 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-01-07T08:29:01Z
    Bagikan


Surabaya Pos | SURABAYA – Penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, memasuki babak baru. Polsek Wonokromo secara resmi telah merilis lima orang sebagai terduga tersangka. Namun langkah tersebut justru memunculkan polemik lanjutan setelah terungkap bahwa pihak Telkom hingga kini belum membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Polsek Wonokromo.


Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai kondisi ini sebagai anomali serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, dalam perkara pencurian aset strategis negara, laporan dari pemilik sah barang merupakan elemen fundamental yang tidak bisa diabaikan.


“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Lima orang sudah dirilis sebagai tersangka, barang bukti ada, tapi pemilik aset justru belum membuat LP. Tanpa laporan korban, konstruksi hukumnya rawan,” tegas Suhaili.



Ketiadaan laporan resmi dari Telkom dinilai membuka ruang penggunaan pasal karet—yakni penerapan pasal pidana yang lentur dan berpotensi diperdebatkan secara hukum. Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan posisi penyidik di kemudian hari, terutama saat perkara diuji di meja hijau.


Menurut pengamat hukum Hasan Faunzuri S.H, dalam kasus pencurian kabel telekomunikasi yang berdampak langsung pada layanan publik, unsur kerugian negara dan kepemilikan aset harus dijelaskan secara terang sejak awal.


Tanpa LP dari Telkom, nilai kerugian negara belum terukur secara sah dan berpotensi menjadi celah pembelaan tersangka.


Sikap pasif PT Telkom Indonesia juga menuai kritik. Padahal pencurian kabel tembaga tidak hanya berdampak pada kerugian material tetapi juga mengganggu layanan komunikasi warga serta berimplikasi pada kepentingan publik yang lebih luas.


“Jika Telkom terus diam, publik berhak bertanya: ada apa? Apakah ini sekadar pencurian biasa atau ada mata rantai yang lebih besar sehingga penanganannya terkesan setengah hati?” ujar Suhaili.


Rabu (7/1), wartawan informasi-realita.net mendatangi kantor PT Telkom Indonesia untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus pencurian kabel tembaga di wilayah Bendul Merisi. Di lokasi, wartawan ditemui Bu Utami, resepsionis PT Telkom di area lobi.


Pihak Telkom menjelaskan bahwa pejabat yang menangani urusan pencurian kabel di Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Seluruh jajaran Telkom terkait disebut tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.


Bu Utami juga membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Adapun pihak Telkom yang ditunjuk menangani persoalan kabel diketahui bernama Andik.


Disampaikan pula bahwa hingga kemarin, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan PT Telkom Indonesia. Melalui Bu Utami, Andik berpesan agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan menghubungi rekan-rekan media untuk memberikan penjelasan lanjutan.


Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah resmi PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar formil penanganan perkara.


Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menggencarkan komitmen “perang terhadap pencurian kabel”, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, publik menilai konsistensi antar-instansi menjadi kunci utama agar slogan tersebut tidak berhenti sebagai jargon semata.


Publik Menunggu Kejelasan

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman. Publik menantikan kejelasan mengenai:


Nilai kerugian negara secara resmi


Laporan polisi dari PT Telkom Indonesia


Pengembangan perkara ke penadah dan aktor intelektual


Penetapan pasal yang tepat dan tidak multitafsir.


Media Informasi-Realita.Net menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik pasal karet yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.