• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dari 2 Pelaku, 1 Pelaku Pencuri Hp di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

    31/12/2020, 15.03 WIB Last Updated 2020-12-31T08:03:18Z


    Surabaya Pos | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kedungmangu Surabaya, Rabu ( 18/11/2020 ) lalu.

    Tersangka yang berhasil ditangkap didaerah Kedungmangu Gang 7-A tersebut berinisial SA (29 tahun) warga Jl. Kedungmangu Surabaya. Sedangkan temannya masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO.

    "Tersangka ditangkap ketika sedang berada di rumahnya Jl. Kedungmangu Gang 7-A No.2, Rabu 03 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 dini hari," ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami saat gelar konferensi pers Rabu ( 30/12/2020 ) siang.

    Lanjut Kapolsek Kenjeran, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas kejadian yang menimpa korban RW Warga Bulak Banteng Gang Suropati.

    "Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka SA mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan rincian, daerah Tanah Merah, Pogot dan yang terakhir di Jl. Kedungmangu.

    Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SA, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor milik tersangka yang ditinggalkan saat kejadian dan 1 buah dos book HP Merk Oppo warna emas.

    "Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan temannya, petugas masih melakukan pengejaran," pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI