Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Waduh.. !! Paslon 2 MAJU Pilwali Surabaya, Diduga Kuat Bagikan Uang 30 Ribu ke Warga

09/12/2020 | 10.56 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-12-09T03:59:31Z
    Bagikan

SurabayaPos
, - Money politik dalam Pilwali Surabaya 2020 bukan sekedar isu, tapi ada faktanya. Ini jelas-jelas mencedarai Demokrasi dan melecehkan suara rakyat surabaya Selasa (8/12).

Tepatnya di kelurahan Wiyung, kecamatan Wiyung di RT 3 RW 1 tengah digegerkan adanya temuan money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman dalam Pilwali Surabaya. 

Kejadian ini terungkap berkat laporan seorang warga bernama fudin kepada pihak berwajib. Fudin menyatakan bahwa telah terjadi money politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2. 

"Bu Siti selaku ibu RT 3, RW 1 Kelurahan Wiyung telah membagikan uang sebanyak Rp. 30 ribu untuk setiap kepala keluarga. Sambil ada permintaan untuk coblos nomor 2," terang Fudin dalam laporannya yang baru saja diterima awak media. 

Lebih jauh dalam laporannya tersebut dijelaskan bahwa Ibu Siti istri dari Wasito selaku ketua RT 3 RW 1, mendatangi rumahnya, dan memberikan 5 amplop kepada Herni, Istrinya. 

"Tadi 5 amplop diberikan kepada istri saya, setelah dibuka setiap amplop berisi Rp. 30 ribu," kata Wasito.

Sementara, beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. 

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. 

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," tegas Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19, yang diselenggarakan DPP partai Golkar di Jakarta, Sabtu, (15/8/2020). 

Pria yang memiliki latar belakang advokat ini menjelaskan terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. 

"Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkap Abhan. 

Abhan menambahkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (tim-red)