Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kurir Narkoba Jaringan Malasyia Madura Dibekuk Satreskoba Polres Tanjung Perak

07/01/2021 | 14.39 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2021-01-07T07:39:23Z
    Bagikan

Surabaya Pos || Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., MH., Kamis ( 07/01/2021 ) siang, menggelar konferensi pers hasil ungkap serta menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sukobenah Sampang Madura.

Konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantason dan para Kanit Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., MH., mengatakan, tersangka berinisial SR ( 29 tahun ) warga Ketapang Sampang Madura.

"Tersangka ditangkap setelah menerima paketan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dari Expedisi PT. Fazza Inti Logistik Jalan Kalianak Barat Surabaya," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.

Kepada petugas, Lanjut Kapolres, tersangka SR hanya diperintah oleh temannya HV ( DPO ) untuk menerima narkoba yang dikirim oleh NR ( DPO ) dari Malaysia melalui jalur expedisi. Dan akan mendapat imbalan sebesar Rp. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah ).

"Tersangka juga mengakui baru satu kali ini menerima barang paketan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SR, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kardus dengan no kilo D5379 yang didalamnya berisi 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam tabung Compresor Merk D&D warna biru dengan total berat brunto 7.239 ( Tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan ) gram beserta pembungkusnya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka SR akan dijerat dalam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (Red)