Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Akui Diberi Sabu Oleh AKBP Memo Ardian, 3 Anak Buah Jadi Tumbal Bakal Divonis Berat

11/12/2021 | 02.09 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2021-12-11T08:17:33Z
    Bagikan

SurabayaPos.com || Surabaya, - Iptu Eko Julianto Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Anggotanya Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dituntut bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/12/2021).


Dalam proses persidangan tampak juga  personil anggota Paminal Mabes Polri. Sebelum membacakan sidang JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim Untuk menyambungkan zoom untuk Panimal Mabes Polri guna mengikuti Persidangan melalui online.

"Iya boleh, Cuma mengikuti persidangan (melihat) tidak bisa berkomentar," kata Majelis Hakim Martin Ginting.

JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum membacakan tututan sebagai pertimbangan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

"Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan polisi yang berprestasi dalam mengukap kasus  Narkotika saat bertugas di Surabaya," Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan denda 1 milyard subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 plastik terdiri dari Sabu dan Inek  dengan berat totalnya  kurang dari 5 gram.


Sementara dengan terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 poket  Sabu berat kotornya 26,68 gram melebihi  5 gram.

Dan untuk terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.4 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five,Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram.

Terkait tuntutan tersebut para terdakwa diserahkan ke Penasehat hukumnya."Kami serahkan kepada Penasehat hukum,"saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Terpisah Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur," kata  Edo selepas sidang.

Perlu diketahui, dari pemberitaan sebelumnya, anggota polisi itu mengakui bahwa Sabu yang didapat oknum anggota polisi itu diberi oleh mantan pimpinan atau Kasat nya yaitu AKBP Memo Ardian S.I.K, namun dia bebas, kuat dugaan Oknum polisi yang dinyatakan bersalah nyabu dan kedapatan memiliki sabu adalah dugaan jebakan atau sengaja dikorbankan oleh pimpinan nya.

"BB (barang bukti) diberi Kasat Memo Ardian. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkap Brigadir Sudidik yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya saat dirinya mengakui di sidang sebelumnya.

Sumber: Liputan Indonesia

Penulis : Totok
Editor : red