Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kasat Satpol PP Surabaya Dan Kapolsek Bubutan Bungkam Mengenai Pelanggaran Cafe Luxor

23/03/2022 | 15.24 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-03-23T08:25:01Z
    Bagikan

Surabaya Pos
|| Surabaya
  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada bulan lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/262/436.7.18/2022 tertanggal 24 Januari 2022 terkait jam operasional Rumah Hiburan Umum. Namun masih ada beberapa para pelaku usaha cafe yang melanggarnya.

Salah satu tempat yang dekat dengan Taman Makam Pahlawan Surabaya, yakni cafe Luxor masih terdengar suara House musik pada pukul 02.00 wib dan untuk mobil serta sepeda motor pengunjung terparkir disamping Kantor Gubernur Jawa Timur. Anehnya walaupun melebihi jam operasional petugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 belum melakukan tindakan tegas untuk para pengusaha cafe yang membandel, Rabu (23/03/2022).

Saat awak media konfirmasi ke Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto melalui WhatsApp pribadinya. Namun yang bersangkutan malahan memblokir nomor awak media.

Padahal sebagai pejabat publik Eddy Christijanto harus memberi sebuah jawaban, karena dirinya sebagai penegak Perda Kota Surabaya dan sudah mengeluarkan SE. Seharusnya surat tersebut bisa menjadi bahan acuhan untuk menindak tegas bagi RHU/pelaku usaha cafe yang melebihi jam operasional.

Terpisah Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Cristian Manapa, S.E, S.I.K, MH saat di konfirmasi via chat WhatsApp pribadinya, bila untuk melakukan penindakan RHU yang melanggar jam operasional harus dari 3 pilar.

"Penindakan itu harus dari 3 pilar Pemkot," ujar Ade Cristian dengan singkat. (Team/Red) 
Bersambung...........