Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

AKBP Arman S.I.K "Menghalang halangi kinerja Wartawan" Diduga melanggar UU PERS no. 40 tahun 1999

21/06/2022 | 16.13 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-06-21T09:13:19Z
    Bagikan

Foto: Aksi Demo Puluhan Wartawan di Mapolda Jatim.

Jurnalis Indonesia Bersatu bakal melaporkan AKBP Arman S.I.K dengan dugaan "Menghalang halangi kinerja Wartawan" atas perbuatannya yang dinilai telah melanggar UU PERS no. 40 tahun 1999.


Surabaya, - Pasca beredarnya video yang virall pernyataan dari Kapolres Sampang AKBP Arman, Puluhan Jurnalis gelar aksi demo Ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim), Senin 20/06/2022.

Diketahui Video virall tersebut, berdurasi dua menit empat belas detik (02:14) yang menampilkan, pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang ber statement bahwa tidak akan melayani wartawan yang tidak punya sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Pasalnya, Aksi damai yang digelar di Depan Mapolda tersebut tidak ada satupun perwakilan dari Kapolda Jatim yang menemui peserta aksi diduga karena malu atas perbuatan jajarannya yang tidak bisa menjaga stabilitas kenyamanan dan kondusifitas di daeranya, dengan membuat ulah sakiti hati jurnalis.

Puluhan Jurnalis tersebut meminta agar Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K  tersebut dicopot karena dinilai arogan tidak pantas dijadikan pemimipin yang tidak bisa membuat suasana kondusifitas didaerah, bahkan membuat malu institusi Kepolisian.



Dalam konferensi Pers, Bayu Pangarso, selaku Korlap Aksi sangat menyesalkan sikap dari Polda Jatim yang enggan menemui walaupun hanya perwakilan.

“Tuntutan kami dalam aksi Jurnalis Bersatu, meminta Kapolda Jatim untuk mencopot AKBP Arman sebagai Kapolres Sampang, dan meminta untuk AKBP Arman meminta maaf secara terbuka kepada Jurnalis se- Indonesia,” ujar dia dengan lantang.

Perlu diketahui, dalam aksi tersebut juga dilakukan tabur bunga 7 rupa dan membaca tahlil di bawah sengatan terik matahari sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak Kapolda Jawa Timur yang tak mau menemui para massa aksi.

Info lebih lanjut, para Jurnalis Indonesia Bersatu akan menggelar aksi lanjutan hingga ke Mabes Polri dan akan melaporkan AKBP Arman S.I.K atas dugaan "Menghalang halangi Wartawan" perbuatannya dinilai telah melanggar UU PERS no. 40 tahun 1999.



Penulis : red
Sourece : https://www.liputanindonesia.co.id/2022/06/akbp-arman-sik-tak-layak-jadi-kapolres.html