Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Sukomanunggal dan LPMK Simomulyo di Datangi Kejaksaan Negeri Surabaya, Ada apa?

24/10/2022 | 20.55 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-10-24T13:55:17Z
    Bagikan

Oknum Ketua LPMK Simomulyo Sewakan Tanah Aset Pemkot, Kajari Datangi Kecamatan Sukomanunggal
Surabaya Pos, - Terkait oknum Ketua LPMK menyewakan lahan atau tanah aset Pemerintah kota Surabaya di wilayah kelurahan Simomulyo kecamatan Sukomanunggal akhirnya ada informasi di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya.

Pasalnya saat awak media Liputan Indonesia mendatangi kantor kecamatan Sukomanunggal, para pejabat Lurah dibawah naungan kecamatan Sukomanunggal tengah rapat, namun ada yang berbeda dari keterangan salah satu staff kecamatan.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu staff mengatakan, "Bapak Camat dan Lurah lurah sedang rapat mas, dan sekarang lagi menemui orang dari Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, sebab terkait viralnya pemberitaan ada Oknum ketua LPMK Simomulyo menyewakan lahan aset pemkot dipertanyakan bahkan terkait proyek saluran air di wilayah Sukomanunggal juga di mintai keterangan, kalau lebih jelasnya tanyakan langusng ke pak Camat baru saja mas," ujar salah satu pegawai kecamatan Sukomanunggal yang tak mau disebut namanya. 

Tambah staff kecamatan, "Ketua LPMK Simomulyo juga dipanggil, namun di ruang yang berbeda, pokoknya terkait persewan lahan aset pemkot Surabaya dan proyek saluran air Serta tindakan yang melanggar hukum di pertanyakan kejelasan nya oleh Kejaksaan Negeri Sukomanunggal mas," tambahnya.

Sementara awak media Liputan Indonesia mengkonfirmasi Nono Indriyatno, S.Sos selaku Camat Sukomanunggal yang baru Nono via WhatsApp mengatakan, "Bukan sidak Kejaksaan dan bagian pemerintahan sosialisasi pelaksanaan kegiatan bersama 3 kecamatan," katanya. Senin, (24/10/2022).

Sementara Ormas Penyelamat Aset Pemkot Surabaya sidak langsung ke TKP 


Komunitas Banteng Asli (Kombatan) Surabaya Angkat Bicara

Rudy Gaol Ketua DPC Kombatan Surabaya Saat menemui Lurah Simomulyo mengatakan, "Bahwa hari ini Camat Sukomanunggal lurah Simomulyo dan ketua LPMK Simomulyo dipanggil Kejari Sukomanunggal, terkait aset pemkot yang Diduga kuat, dikelola tanpa ijin Pemkot yang disewakan. Saya akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas pun demikian BKAD Pemkot Surabaya tidak kami perbolehkan untuk mengeluarkan ijin pengelolaan tanah (IPT) hingga kasus tuntas," kata Rudy di kantornya.

Mantan Ketua LPMK Simomulyo periode 2013 - 2016 juga angkat bicara 

Heri Siswoyo selaku mantan LPMK periode 2013 - 2016 mengatakan, "Menurut saya wajarlah, Kejari surabaya memeriksa yang terkait didalam permasalahan aset pemerintah atau tanah orang lain yang di anggap penyerobotan tanah tanpa mengetahui atau ijin dari pemilik, wajar dan wajib di periksa karena sudah merugikan yang punya tanah demi keuntungan pribadi, Ketua LPMK wajib bertanggung Jawab, apalagi tersebar ada bukti kwitansi pembayaran Ruko yang dibangun diatas tanah aset Pemkot Surabaya senilai 20juta per tokonya," ujar Heri.  




Sementara dari Berita sebelumnya

Dari pemberitaan sebelumnya bahwa di Kecamatan Sukomanunggal banyak sekali kasus aset pemerintah kota Surabaya disewa sewakan oleh oknum  ketua LPMK dan kasus masalah rumah layak huni di wilayah Simorejo, Kelurahan Simomulyo, kecamatan Sukomanunggal yang mangkrak dan diduga dikorupsi, kini ada lagi kasus tanah aset pemkot Surabaya di komersilkan oleh oknum di LPMK Simomulyo.

Dari hasil investigasi awak media Liputan Indonesia, diketahui Ketua LPMK kelurahan Simomulyo kecamatan Sukomanunggal yaitu M. Isroni SH, diduga dia adalah otak dari beberapa kasus di Simomulyo, karena dirinya merasa kebal hukum.

Pedagang menyebut bayar sewa lahan pemkot di ketua LPMK, bukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Surabaya.

Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun diatas tanah aset pemerintah kota Surabaya dan dipetak petak, setelahnya diduga di sewakan ke pedagang senilai 20 juta setahun per stand dan di tempat itu, berjumlah 6 stand.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu pedagang yang meminta dirahasiakan namanya, "Iya betul mas, bos saya sewa 20jt pertahun satu petak ini, ya kalau masalah ini tanah milik pemkot saya gak paham, yang lebih paham ketua LPMK nya mas, sebab bos saya bayar ke Pak Isroni, dia kan ketua LPMK kelurahan Simomulyo mas," jelas salah satu pedagang. Senin, (5/9/2022).

Diketahui, aset tanah milik Pemkot di wilayah Simomulyo banyak di komersilkan oleh para oknum, yang diduga bekerjasama dengan kelurahan dan kecamatan, sebab tidak adanya teguran atau penertiban dari Satpol-PP kecamatan Sukomanunggal.

Terpisah, Camat Sukomanunggal, Lakoli, S.Sos, M.Si mengatakan, "Silahkan ditanyakan ke LPMK yang jelas tidak ada setoran ke kelurahan maupun kecamatan," ucapnya.

Lanjut Lakoli selaku Camat Sukomanunggal mengatakan, "Lokasi tanah tersebut benar tercatat sebagai aset tanah pemkot mulai awal pembangunan sudah kami lakukan teguran baik lisan maupun tertulis," ujarnya Senin, (12/9/2022).

Saat disinggung bertahun tahun di sewakan oknum Ketua LPMK kelurahan Simomulyo dan kapan dilakukan penertiban untuk menjaga aset tanah Pemkot Surabaya, Lakoli menambahkan, "Terkait lain-lain mungkin sebaiknya dikonfirmasi ke ketua LPMK, Iya betul pak semuanya ada prosesnya," tutupnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi ke M. Isroni SH. selaku ketua LPMK kelurahan Simomulyo kecamatan Sukomanunggal bungkam saat di konfirmasi awak media via WhatsApp.


Penulis : Red
Source: Liputan Indonesia