Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Mafia PTT Kominfo Jatim Kebal Hukum, Meski Inspektorat Catat Banyak Pelanggaran

21/10/2022 | 00.34 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2022-10-22T17:45:54Z
    Bagikan

Dok, foto Kantor Kominfo Jatim terdapat dugaan Korupsi Jamaah  Berita ini telah tayang di LiputanIndonesia.co.id, - Etika Copas sertakan Sumber Link Berita dibawah ini: https://www.liputanindonesia.co.id/2022/10/inspektorat-catat-banyak-pelanggaran.html
Dok: Foto Kantor Kominfo Jatim terdapat dugaan Korupsi Jamaah.

S
urabaya, -
 Kasus mafia Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur masih dipertanyakan oleh publik. Keberadaan mafia PTT  di dinas yang khusus membidangi pencitraan Pemerintah Provinsi Jatim yang dilakukan oleh pejabat setempat masih tetap berlanjut.

Kasus mafia PTT di Kominfo Jatim sempat menyita perhatian publik.  Pasalnya, pihak inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara beruntun hingga menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi terkait mafia PTT di Kominfo Jatim. Tim tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur untuk melakukan kroschek tentang keberadaan mafia PTT di Kominfo Jatim.   

Chandra dari Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) mengatakan pihaknya dapat informasi dari hasil investigasi BKD dan Inspektorat  terhadap kasus  tersebut, menyebutkan bahwa Kominfo Jawa Timur telah banyak melakukan pelanggaran.  

Pelanggaran pertama adalah Kominfo Jatim pada tahun ini telah memasukkan PTT baru sebanyak 100 persen dari jumlah PTT lama tanpa ada perintah dan petunjuk dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.  

"Mereka rata-rata direkrut awal atahun 2022, sedangkan surat Sekda pada bulan Agustus 2022, Selain itu Kominfo Jatim  juga melakukan pelanggaran terkait seleksi terbuka sesuai dengan kebutuhan Kominfo dan uji kompetensi yang secara resmi melalui BKD seperti pada surat perintah Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, nomor : 800/5757/204.2/2022 tertanggal 19 Agustus 2022,"ujarnya, di Surabaya, Kamis (20/10/2022). 

Dari data di Kominfo Jatim sampai dengan saat PTT lama berjumlah 31 orang dan PTT baru berjumlah 31 orang, dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjumlah 120 orang. Itu artinya jumlah PTT melebihi 50 persen dari jumlah ASN, " Dan hal itu sangat menyalahi aturan administrasi negara, dan hal ini sudah ditegur oleh Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  "tambahnya.

Tidak hanya itu saja, beberapa sumber menyebutkan dari hasil investigasi inspektorat juga mencatat banyak pelanggaran soal pembentukan panitia uji kompetensi dan rekrutmen PTT abal-abal yang dilakukan oleh PTT atas perintah  pihak sekretariat Kominfo Jatim. 

"Ada pegawai PTT inisial SSH diperiksa oleh pegawai inspektorat terkait menjadi panitia uji kompetensi rekrutmen PTT, jelas peanggaran PTT ngetes PTT, lagian ini abal-abal, karena tidak ada kegiatannya, dan dibuat secara mendadak, saya sudah konfirm pak Helmy Perdana ( Kepala Insepektorat) tapi tidak ada jawaban,"tegasnya.  (bersambung)

Penulis : Red
Source: liputan indonesia