Komisioner Pemilihan Umum Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, aturan pekerjaan tercantum dalam pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023. Yang disampaikan hanya TNI/Polri dan ASN termasuk BUMD dan BUMN dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
KPU Surabaya akan menunggu surat seperti pengunduran diri dari instansi TNI/Polri dan ASN hingga BUMD serta BUMN paling lambat 3 Oktober.
”Salah satu syarat pencalonan bagi pegawai BUMD, BUMN, TNI Polri, ASN menjadi anggota dewan (BCAD) harus melampirkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober. Hal itu, tertuang dalam SK KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rancangan DCS,” jelas Ano sapaan akrab Soeprayitno.
Lantas bagaimana dengan ketua RT atau RW? Ano menyatakan, di dalam PKPU tidak disebutkan pekerjaan mengenai RT atau RW. ”Ya hanya TNI/Polri, BUMD, BUMN, dan ASN yang dibiayai dengan APBN atau APBD,” ujar Soeprayitno.
Di Surabaya, Pemkot memberikan honor untuk para RT dan RW. Pemkot Surabaya mengatur mengenai RT atau RW yang dilarang ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. Hal itu disampaikan di Perwali 112 Tahun 2022 pasal 8 F.
Soeprayitno menyampaikan, regulasi antara PKPU dan Perwali Surabaya harus dibedakan.
Sementara itu, Moh Syafi'i selaku Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi mengungkapkan, ada beberapa calon legislatif yang masuk ke dalam DCS aktif sebagai ketua RT dan RW.
”Kami ada 7 laporan dari masyarakat. Namun, baru 3 laporan yang buktinya kuat dan sudah kami sampaikan ke KPU Surabaya,” papar Syafi’i.Penulis : Basir