Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Polsek Krembangan Amankan Residivis Narkoba Tahun 2017 Yang Lalu

20/11/2023 | 12.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-11-28T14:40:43Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil amankan satu orang pria yang diduga melakukan tindak Pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan satu jenis Sabu, di GG masjid Jl. Asemrowo Raya Surabaya, Senin (13/11/2023) sekira Jam 17.30 WIB.


Sedangkan tersangka berinisial AA (30 tahun), alamat di Jl. Tambak Asri Mawar Kota Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Iptu Agung membenarkan dan menyampaikan penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan anggota berhasil mengamankan 1(satu) orang yang bernama AA BIN K, di GG masjid Jl. Asemrowo Raya Surabaya, pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta satu unit HP merk Vivo warna putih," ungkap Iptu Agung.

Lanjut, "Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa 2 poket narkotika jenis sabu tersebut miliknya, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka mengaku pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara Narkoba," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan 1 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta Klipnya, 1 Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,8 gram beserta Klipnya, 1 bungkus rokok Sampoerna mild, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna putih.

Hasil dari perbuatannya tersangka mendapatkan dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Penulis: Pa'i