Surabaya.Pos || Surabaya - Menjelang tahun baru 2024 unit lantas polsek simokerto gencar melakukan Penertiban terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Salah satunya menindak kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, penertiban ini dilaksanakan di simpang empat Jalan Kenjeran dan Jalan Kapasan TL kaliondo Surabaya, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 16.10 wib.
Kanit Lantas Polsek Simokerto Ipda Dwi Ady M mengungkapkan, penindakan ini dilaksanakan pada jam berangkat dan pulang kerja yaitu pagi dan sore.
Kegiatan tersebut untuk menciptakan surabaya khususnya wilayah kecamatan simokerto terhindar dari kebisingan suara knalpot brong dan masyarakat pun merasa nyaman tentram," ungkapnya.
Hasilnya, beberapa sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standard atau knalpotnya brong langsung diamankan dan di cek pula SIM dan STNK nya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga ditemukan seorang remaja yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong, ia harus disita lebih dulu oleh pihak kepolisian.
"Kendaraan yang menggunakan knalpot brong langsung di tilang dan disita hingga selesai sidang dan diwajibkan mengganti dengan knalpot standard nya karena knalpot brong akan dimusnahkan, total sudah 5 unit motor yang disita," ujar Ipda Dwi Ady M.
Penulis:kib