Madura || Surabaya.Pos,- Maraknya pengisian BBM bersubsidi di wilayah Madura khusunya di wilayah pom bensin larangan Tenggun Klampis Madura bangkalan.yang mana pom bensin tersebut Telang melanggar undang-undang Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian
Hal ini akan sengat merugikan masyarakat lain di karenakan masyarakat yang dari luar kota yang ingin membeli BBM bersubsidi sangat langkah wilayah Madura dan mementingkan pengisian dengan menggunakan jerigen
Hal ini awak media yang melakukan kordinasi kepada pihak Pertamina akan tetapi pihak Pertamina malah bungkam dan pengawas Pertamina melontarkan kata-kata yang mana tidak pantas."Ujung-ujungnya minta uang "Ucap pengawas pom
Sungguh tak patut di lontarkan kata-kata yang mana tidak di ucapkan ke awak media. Padahal awak media selaku kontrol sosial dan mendapatkan penemuan di lapangan sebagai mana dalam menyajikan pemerintah sesuai fakta dan berita yang akurat
Awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan juga akan melakukan kordinasi ke Polda Jatim agar perkara ini bisa di usut agar Pertamina husus nya BBM bersubsidi di wilayah Madura tidak langkah lagi
Ada pun uraian Terkait SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.(Pungkasnya )
Editor : Red