• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

    ReD
    13/12/2024, 20.53 WIB Last Updated 2024-12-13T13:53:56Z



    Jakarta Pusat
    || SurabayaPos.com
    ,- 12 Desember 2024 ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik
    Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
    143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
    dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

    Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat
    Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining
    Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan
    dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang
    dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

    Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
    persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis
    ganja bagi diri sendiri.

    Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
    kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
    dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

    Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari
    Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan
    ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
    ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat
    (1) UUD 1945.

    *Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional*
    "Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung
    tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

    “Pemohon mengalami kerugian nyata atas
    ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
    Umum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.

    Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
    tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

    *Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi*
    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran
    perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

    Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan
    perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim. "Kami
    optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
    dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia", tambahnya.

    *Harapan ke Depan*
    Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah
    masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum
    acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.


    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI