Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga Korban Minta Keadilan Atas Meninggalnya NR, Driver RD & PT Surya Indo Mandiri Diduga Tutup Mata

30/06/2025 | 04.46 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-06-30T00:55:16Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Surabaya, - Terjadi Lakalantas kendaraan R2 & Mobil Box bermuatan dijalan raya Demak Surabaya pada 7/5/2025 lalu, sekira jam 08.00 pagi.

Atas kejadian tersebut korban mengendarai R2 jenis Vario. NA (19) asal Bangkalan, di nyatakan meninggal dunia di RSD Soetomo Surabaya, sekira jam 00.30 dini hari.

Sedangkan Mobil Box dengan Nopol (L 9435 WA)
yang di kemudikan seorang driver pria RD dari PT. Surya Indo Mandiri sebagai otcsorsing / bekerjasama dengan PT Wings Surya, yang berkantor di jalan Wonocolo Surabaya. 

"Namun parahnya lagi dalam peristiwa ini keluarga korban masih belum mendapatkan keadilan pertanggung jawaban dari pihak driver maupun dari pihak PT. Surya Indo Mandiri sebagai otcsorsing PT Wings Surya.

Menurut Moh Zainuri kakak dari korban (almarhum) menyampaikan kepada Liputan Indonesian, memang sampai saat ini pihak driver/perusahaan masih belum penuhi santunan pertanggung jawaban kepada kami," ungkap Zanuri ( kaka korban) 27/6/2025.

"Saya kehilangan satu saudara sedangkan perusahaan dan driver tidak apa-apa hanya mobilnya yang penyok dan kaca retak. Hal ini sangat tidak wajar dan tak pantas dilakukan,“ terang Zainuri dengan wajah sedih.

Memang pihak driver ingin santuni korban senilai Rp 5000.000, saya pertimbangkan dulu karena itu kurang wajar. Kita kehilangan satu nyawa sedangkan disana enak masih bisa kumpul keluarga dan bekerja normal," paparnya.

"Sedangkan salah satu kariawan dari PT. Surya Indo Mandiri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menyampaikan, pihaknya bukan tidak mau bertanggung jawab, hanyalah pihak driver sanggup santuni korban Rp 5000.000. tetapi keluarga korban masih belum bisa menerimanya.

Saat disinggung terkait pertanggung jawaban perusahaan kepada kariawannya, dia mengatakan bahwa perusahaan tidak mau ikut campur dalam urusan laka/musibah lainnya, karena kariawan dan perusahaan sudah ada persetujuan atas risiko saat bekerja. Sesuai perjanjian awal," terang perwakilan PT Surya Indo Mandiri selaku otcsorsing, kepada Liputan Indonesian.

Tapi saya coba ajukan ke atasan saya mas, siapa tahu perusahaan bisa tambahi, tunggu satu mingguan lagi," tambahnya,

Terpisah," menurut narasumber yang didapat, sebenarnya, semua perusahaan wajib bertanggung jawab ketika karyawannya mendapatkan musibah disaat bekerja mengakibatkan kecelakaan.

Perusahaan diwajibkan memberi santunan kepada keluarga korban meninggal, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang tanggung jawab perusahaan. Perusahaan dituntut pertanggung jawaban moril, bukan pidana.

"Sedangkan "aparat penegak hukum (APH) Polantas Polrestabes Surabaya, saat di konfirmasi Liputan Indonesian, 29/6/2025, ia menyampaikan, dalam minggu ini kami akan mediasi," pungkasnya.

Penulis : Kib