Notification

×

Iklan

Iklan

Pelapor Kawal Kasus Proyek Lapen Sampang Senilai Rp12 Miliar, Kini Kejaksaan Sampang Turun Gunung

19/11/2025 | 12.59 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-11-19T06:03:13Z
    Bagikan

Surabaya.Pos || Sampang – Kasus dugaan korupsi proyek lapen senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang yang sempat viral dan diisukan berhenti karena pelapor menerima suap, kini berlanjut. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), SIS alias Yayan (broker), dan KU(Direktur CV).

Sekjen Lasbandra, Ach Rifaie, pelapor kasus ini, membantah menerima suap. “Silahkan orang-orang menyebut saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini masih berjalan dan sudah ada tersangka. Berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai, Rabu (19/11/2025).

Rifai, aktivis yang sejak 2020 konsisten mengawal penyelidikan, dinilai memberi tekanan publik agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Dukungan terhadap pelapor juga datang dari Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA, Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia. “Kami terus mengawal pelapor agar penanganan kasus korupsi ini berjalan transparan dan tegas. Tekanan publik penting agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Rizal.

Penyidik Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan pelimpahan berkas dan tersangka. “Proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang sudah selesai. Kami memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum dan semua tersangka diproses secara adil,” kata penyidik dalam keterangan tertulis.

Dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas PUPR. Kerugian negara tercatat Rp2.905.212.897,42.

Kasus terjadi saat Pemkab Sampang menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dana digunakan untuk pemeliharaan jalan melalui pengadaan langsung, diduga tidak sesuai Perpres 16 Tahun 2018. Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama ahli konstruksi ITS, sementara perhitungan kerugian dikuatkan BPKP Jawa Timur.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari para pihak terkait,” jelas penyidik.


Penulis: (Tim/Rudi)