Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Diperpanjang, Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dari Pemprov Jatim

21/11/2025 | 06.22 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-11-20T23:22:12Z
    Bagikan

Jatim, - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kabar baik bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, dua program unggulan terkait bebas pajak kendaraan diperpanjang dan diberlakukan dalam periode yang berbeda.

Pertama, program pembebasan pajak daerah 2025 (memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur). Program ini memberikan relaksasi pembayaran pajak dengan tiga kategori utama yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

• Bebas Sanksi Administratif Keterlambatan PKB dan BBNKB: Semua keterlambatan denda dan sanksi administratif dihapuskan.

• Bebas PKB Progresif: Wajib pajak tidak perlu membayar pajak progresif kendaraan.

• Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya. Ha ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal. Program ini mencakup:

– Pembebasan 100% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp500.000,00.

– Pembebasan 50% pokok dan denda tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal sampai dengan Rp800.000,00.

– Bebas SWDKLLJ (Jasa Raharja) tunggakan hanya bayar 1 tahun untuk kriteria poin 1, 2, atau 3.

Kedua, adalah program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang. Program keringanan yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini diperpanjang hingga akhir tahun, berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

• Kebijakan Tambahan: Kendaraan angkutan umum non-subsidi diberikan pengenaan yang sama dengan angkutan umum subsidi.

• Komitmen: Pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan tidak naik.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnita Liasari.

Guna menyukseskan program ini, pada Rabu (19/11/2025) diadakan apel gabungan antara Pemkab Bojonegoro dengan UPT PPD Bapenda Prov Jatim) di halaman Pemkab Bojonegoro. Pada kesempatan tersebut juga dibuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Ini sebagai wujud panutan bagi masyarakat untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, termasuk di kantor Samsat, E-Samsat, hingga layanan digital seperti Tokopedia, GoPay, dan Shopee.


Penulis : kib