Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum MADAS Soroti Dugaan Praktik ‘Setoran’ di Internal Kepolisian, Sebut sebagai Abuse of Power yang Berpotensi Tindak Pidana

10/12/2025 | 22.50 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-12-10T15:50:36Z
    Bagikan


SurabayaPos, SURABAYA - 
Dugaan praktik “setoran” di lingkungan kepolisian kembali mencuat dan mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum MADAS yang juga seorang praktisi hukum. Ia menilai bahwa praktik seperti itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat masuk kategori tindak pidana.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum MADAS menjelaskan bahwa tindakan meminta setoran kepada anggota adalah bentuk nyata abuse of power atau kesewenang-wenangan dalam jabatan. Ia menegaskan bahwa bila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan tindakan kriminal karena memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Yang pertama, tindakan meminta setoran ke anggota itu merupakan abuse of power—kesewenang-wenangan dalam jabatan. Dan itu jelas menjadi tindak kejahatan karena merusak integritas dan mencoreng institusi,” tegasnya.


Ia kemudian mempertanyakan apakah ada pihak internal yang benar-benar berani menindak kasus tersebut. Menurutnya, keberanian untuk membongkar dugaan pelanggaran seperti ini sangat menentukan bersih atau tidaknya sistem penegakan hukum.

“Kedua, apakah ada yang berani menindak? Ini pertanyaan besar. Karena dugaan ini sudah kami laporkan ke Krimsus pada Selasa, 09/12. Langkah hukum sudah kami tempuh,” ujarnya.


Sorotan juga diarahkan kepada pejabat yang pernah menjabat pada periode dugaan praktik tersebut berlangsung. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan indikasi yang diterima pihaknya, ada dugaan kuat keterlibatan pejabat sebelumnya dalam struktur kepemimpinan pada waktu itu.

“Apakah Kasat Reskrim yang menjabat pada masa itu tidak terlibat atau ikut serta? Dugaan kuat mengarah ke sana. Secara teknis, apakah setoran itu langsung ke Kanit atau ke Kasat, itu memang ranah internal mereka. Namun yang jelas, kami sudah meminta dilakukan penyelidikan terhadap mantan Kasat yang lama, Moch Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.,” ungkapnya.

Ketua Umum MADAS menegaskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk penyerangan atau upaya mendiskreditkan institusi kepolisian. Sebaliknya, ia menilai bahwa pengungkapan kasus seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memastikan bahwa tidak ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Ia juga meminta agar proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami hanya ingin penegakan hukum dilakukan secara jujur dan bersih. Jika memang ada oknum yang bermain, harus diungkap. Jika tidak, ya harus dibuka secara terang bahwa dugaan itu tidak terbukti. Yang penting tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.



Di akhir keterangannya, Ketua Umum MADAS menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas serta siap menghadirkan bukti maupun keterangan tambahan bila diperlukan penyidik.