Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Tak Profesional, Polres Bangkalan di Laporkan ke Propam Polda Jatim, Terkait 1 Tahun Kasus Kepala Bayi Putus Berhenti

14/01/2026 | 11.55 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-01-14T04:56:01Z
    Bagikan

Surabaya Pos || Bangkalan, - Bidpropam Polda Jatim akhirnya menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat
(LASBANDRA) terkait kinerja Polres Bangkalan yang dianggap kurang profesional.

Tindak lanjut itu merupakan bentuk adanya indikasi tidak profesionalnya kinerja Mapolres Bangkalan terhadap penanganan kasus terpotongnya kepala bayi yang terindikasi adanya malpraktik kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan saat menangani proses persalinan yang menyebabkan kepala seorang bayi terputus dan tertinggal dalam rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sedangkan penanganan kasus kepala bayi terpotong itu ditangani Kanit Pidum Polres Bangkalan Nur Cahyo. Dan disebutkan telah melobi pihak korban melalui pengacaranya agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta. Namun upaya itu justru ditolak. Dan tidak lama kemudian, diterbitkan SP2HP Penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan saat menangani proses persalinan yang menyebabkan kepala seorang bayi terputus dan tertinggal dalam rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

Atas peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Pelaporan kasus itu sempat naik ke tahap Penyidikan 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun kasus tersebut mandek hampir satu tahun.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun pada 11 September 2025, penyidik mengirim SP2HP penghentian penyidikan.


Dari penanganan kasus yang terindikasi janggal ini, kemudian pihak Propam Polda Jatim melalui Paminal propam polres bangkalan melakukan klarifikasi ke pihak korban.


"Betul surat dari polda Jatim turun ke Mapolres Bangkalan tertanggal 5 Januari 2026 kemarin, jadi kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak korban Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi kepala terputus dari badan di Puskesmas Kedundung," ujar Rifandi selaku Penyidik Paminal Propam Polres Bangkalan. 

Sementara Penasehat Hukum (PH) kelurga korban kasus kepala bayi terpotong, Lukman Hakim saat dikonfirmasi membenarkan adanya klarifikasi dari Propam Polres Bangkalan terhadap keluarga korban.

Ya betul mas, kami mendatangi Propam Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan terkait penghentian laporan Sulaiman, yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh LSM Lasbandra," ujar Lukman. (13/01/2026).

Perlu diketahui bahwa Kasus tersebut Pada tanggal (7/72025) LSM Lasbandra Melaporkan ke propam Polda Jatim terkait penghentian kasus yang dianggap bukan merupakan pidana oleh polres Bangkalan. Surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3) yang diterima tertulis 7 Januari 2026, tapi diberikan oleh pihak propam polres bangkalan kepada sulaiman pada Selasa tanggal 13 Januari 2026.


Penulis : Tim Red
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._