Surabaya Pos | Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan dikarenakan adanya warga yang merasa ketentramannya terganggu dengan proses pembangunan tersebut.
Korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
“Benar, laporan sudah diterima,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/26).
Ia menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 265 KUHP.
“Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.


