Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga SP2HP Terbit, Tersangka Belum Ada — Keadilan untuk Anak di Trenggalek Dipertanyakan

05/02/2026 | 14.48 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-02-05T07:48:49Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Trenggalek — Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah terbit hingga yang ketiga. Namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau ada sesuatu yang belum terungkap ke permukaan.


Situasi ini kian memantik perhatian luas setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah naik ke tahap penyidikan?


“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (4/2).


Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah meningkat ke penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan?


Dalam praktiknya, terbitnya SP2HP hingga tiga kali biasanya menandakan proses hukum masih berjalan namun belum menemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penyidikan.


Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat bergerak lebih cepat pun semakin menguat terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.


Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar. Saat di temui dikantor Jln Ikan Lumba-Lumba No, 12 Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3 memperlihatkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.


“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Kalau masih saja berjalan lambat kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya (4/2).


Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji setiap langkah aparat akan berada dalam pengawasan ketat.


Di balik proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan harus meninggalkan lingkungan sekolah lamanya karena rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang bahkan disebut kerap jatuh sakit saat mengingat peristiwa tersebut.


Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.


Situasi inilah yang mendorong orang tua korban untuk kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak Kak Seto guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal dan korban memperoleh perlindungan yang layak.


Kini pertanyaan mendasar mulai bergema di ruang publik jika perkara telah dinyatakan layak disidik puluhan nama telah masuk daftar pemeriksaan saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?


Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain keterlambatan tanpa penjelasan yang kuat berisiko menumbuhkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.


Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan perkara melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.


Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.


Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang atau kembali terjebak dalam ketidakpastian.


Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, Polres Trenggalek dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan nyata terhadap korban khususnya anak.


Perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administratif penanganan laporan, melainkan telah berkembang menjadi barometer sensitivitas aparat terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban, maka kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban menjadi ukuran utama kehadiran negara.