Surabaya Pos | Tangerang – Aparat dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sekitar 9,5 ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional menjelang Lebaran. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa dan diduga siap didistribusikan ke berbagai pasar tradisional. Peredaran produk pangan tidak layak konsumsi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terlebih menjelang meningkatnya permintaan bahan pangan saat Ramadan dan Idul Fitri.
Kasat Resmob dari Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
“Kami tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging beku kedaluwarsa tersebut. Ini dapat membahayakan masyarakat jelang Lebaran,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Diduga Ada Jaringan Distribusi
Penyidik saat ini fokus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik peredaran daging impor tidak layak konsumsi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna memastikan asal-usul daging beku serta jalur distribusinya.
Ancaman Bahaya bagi Konsumen
Peredaran daging beku yang sudah kedaluwarsa sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi mengandung bakteri berbahaya dan tidak lagi memenuhi standar keamanan pangan.
Karena itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk daging, terutama yang dijual dalam kondisi beku dengan harga jauh di bawah pasaran.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan distribusi daging ilegal tersebut.


