Notification

×

Iklan

Iklan

Akses Informasi Dipertanyakan, Sikap Kasat Lantas Polres Sampang terhadap Awak Media Jadi Sorotan

21/04/2026 | 16.59 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-04-21T09:59:41Z
    Bagikan


 Surabaya Pos | SAMPANG  – Sikap Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, S.H., terhadap awak media menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembatasan dalam akses informasi publik, khususnya di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang.


Peristiwa ini bermula saat seorang jurnalis mencoba menjalin komunikasi awal dengan Kasat Lantas Polres Sampang dalam rangka memperkenalkan diri sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Namun, respons yang diberikan dinilai kurang terbuka dan terkesan membatasi ruang gerak awak media dalam menggali informasi.


Dalam percakapan tersebut, AKP Sulaiman, S.H. disebut menanyakan asal media dan wilayah kerja jurnalis dengan pertanyaan seperti, “Dari media Sampang atau Surabaya?” serta “Apakah ada anggota di Sampang?”. Pertanyaan tersebut kemudian dinilai sebagian pihak sebagai bentuk penyaringan atau klasifikasi terhadap awak media yang ingin melakukan peliputan. ( 20-04-2026).


Padahal, sesuai dengan prinsip dasar jurnalistik, setiap jurnalis memiliki hak yang sama dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik, tanpa dibatasi oleh asal wilayah media.


Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi menuntut adanya keterbukaan informasi dari institusi publik, termasuk kepolisian.


Sejumlah pihak menilai, sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat, tidak hanya terbatas pada wilayah tertentu seperti Kabupaten Sampang, tetapi juga mencakup wilayah Jawa Timur hingga skala nasional.


“Awak media sudah memperkenalkan diri dengan baik dan menjalankan tugasnya secara profesional. Seharusnya tidak ada pembatasan atau kesan memilah-milah media berdasarkan wilayah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.


Lebih lanjut, kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi pelayanan publik, khususnya di Satlantas Polres Sampang.


Di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, institusi kepolisian diharapkan mampu bersikap lebih kooperatif dan profesional dalam melayani kebutuhan informasi dari media.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.


Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan pihak terkait, khususnya jajaran Polres Sampang, dapat melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa hubungan antara aparat penegak hukum dan media tetap berjalan harmonis, profesional, dan saling mendukung.


Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.


Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan media sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim informasi yang sehat dan transparan.