Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penyalahgunaan Lahan SWK Tambak Wedi Jadi Sorotan, Ketum IPN Desak Audit Menyeluruh

04/06/2026 | 15.49 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-06-04T08:49:19Z
    Bagikan


 Surabaya Pos | Surabaya — Dugaan penyalahgunaan lahan di kawasan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Surabaya, menjadi sorotan Ketua Umum IPN. Kaji Fahmi meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik pemanfaatan lahan untuk kepentingan pribadi yang dinilai merugikan kepentingan umum.


Persoalan mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga menyewakan lahan di kawasan tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp30 juta per tahun.


Padahal, lahan yang berada di area SWK disebut-sebut merupakan fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil setempat.


Kaji Fahmi mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan lahan tersebut. Mereka menilai kondisi ini dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.


“Kalau benar lahan itu disewakan untuk kepentingan pribadi, tentu pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai aset atau fasilitas untuk masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Menurut informasi yang dihimpun, persoalan ini sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kecamatan maupun kelurahan setempat. Namun hingga kini, Kaji Fahmi mengaku belum melihat adanya langkah tegas ataupun penertiban terkait dugaan penyewaan lahan tersebut.


Tidak hanya itu,Kaji Fahmi juga menyoroti berdirinya bangunan usaha yang dikenal sebagai “Toko Madura” di atas lahan yang dipersoalkan. Keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas penggunaan lahan serta izin pendirian usaha di area SWK.


Kaji Fahmi meminta Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan di kawasan Tambak Wedi guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan wewenang.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, transparansi dalam pengelolaan aset publik menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, mekanisme pemanfaatan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.


“Ketika ada dugaan pemanfaatan aset publik untuk keuntungan pribadi, maka pemerintah wajib hadir memberikan kepastian hukum dan transparansi agar tidak memicu polemik berkepanjangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.


Kaji Fahmi berharap aparat terkait tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengambil tindakan nyata apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan lahan SWK Tambak Wedi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan, kelurahan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyewaan lahan dan keberadaan bangunan usaha di lokasi tersebut.