Notification

×

Iklan

Iklan

Berdalih "Saya Korban" Tidak Boleh Jadi Tameng Dugaan Pengeroyokan

15/07/2026 | 02.32 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-14T19:32:07Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos, – Dalam upaya bangun opini bahwa inisial AA ialah pihak yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan justru memicu tanda tanya besar yang harus dibuktikan secara hukum. Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.
 
Menurutnya, sangat sulit diterima akal sehat jika pihak yang diduga datang bersama belasan rekannya mengaku dipukul, sementara pihak lain yakni Anthony Benjamin berada sendirian saat kejadian berlangsung. Pernyataan tersebut tidak dapat diterima mentah-mentah.
 
Setiap keterangan yang masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib diverifikasi melalui alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi mata, rekaman CCTV, hasil visum et repertum, barang bukti digital, hingga fakta di lapangan. Penyidikan bertujuan mencari kebenaran materiil, bukan tempat membangun alibi untuk menghindari tanggung jawab.
 
Keterangan Palsu Berisiko Pidana
 
Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menambahkan bahwa pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak sesuai fakta untuk mengaburkan peran masing-masing atau mengalihkan kesalahan dapat menghambat jalannya hukum.
 
"Kebohongan dalam proses penyidikan tidak hanya merusak integritas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana," tegas Adv. Oki.
 
Hal ini merujuk pada Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan pemeriksaan saksi dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
 
Dugaan Pengeroyokan Tak Bisa Dielakkan
 
Apabila alat bukti menguatkan dugaan terjadinya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap pihak yang terlibat melakukan kekerasan bersama-sama harus bertanggung jawab sesuai perannya. Tidak ada satu pun yang boleh berlindung di balik dalih "korban" jika fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
 
Kasus ini mencuat saat pemeriksaan calon tersangka AA, di mana ia berkelit menyatakan dirinya justru korban pemukulan. Ia bahkan menyertakan bukti visum yang diduga rekayasa, serta menuduh pihak lawan yang bermasalah dan memancing emosi hingga terjadinya apa yang disebutnya "duel".
 
Harapan Kepada Penyidik
 
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa bekerja secara profesional, objektif, dan tidak tergoyahkan narasi buatan.
 
"Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan cerita yang dibangun untuk lari dari tanggung jawab. Siapa yang benar harus dilindungi, siapa yang melanggar hukum harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.