![]() |
| Pelajaran Hukum dari Kasus Anjing "Wang Wang" di Jieyang, Tiongkok |
Terlepas dari perbedaan sistem hukum setiap negara, penyiksaan terhadap hewan bukanlah sekadar kenakalan anak, melainkan tindakan yang menunjukkan hilangnya rasa empati terhadap makhluk hidup. Berbagai penelitian kriminologi juga menunjukkan bahwa perilaku menyiksa hewan sejak usia dini dapat menjadi indikator risiko berkembangnya perilaku kekerasan yang lebih serius apabila tidak ditangani secara tepat.
Bagaimana Hukum Indonesia Melindungi Hewan?
Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap hewan melalui beberapa peraturan perundang-undangan.
1. KUHP Pasal 302
Pasal 302 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau menganiaya hewan tanpa alasan yang patut dapat dipidana. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit berat, cacat, atau mati, ancaman pidananya menjadi lebih berat.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang wajib memperlakukan hewan secara layak dan bebas dari penganiayaan (animal welfare). Penyiksaan yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang diakui dalam hukum Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. PP ini mengatur bahwa hewan harus dibebaskan dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penderitaan, ketakutan, serta perlakuan yang menyebabkan stres yang tidak perlu.
Apabila Peristiwa Serupa Terjadi di Indonesia
Jika seseorang dengan sengaja: memukul hewan, menyiksa, membakar hidup-hidup, atau melakukan tindakan kejam lainnya yang menyebabkan penderitaan atau kematian, maka pelaku dapat diproses pidana berdasarkan Pasal 302 KUHP, serta ketentuan mengenai kesejahteraan hewan dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta peraturan pelaksananya.
Apabila pelakunya masih anak, maka proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan usia dan mekanisme khusus, dengan mengedepankan pembinaan, namun tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.tegas Dr Teguh Suharto Utomo.
Kasus "Wang Wang" mengingatkan bahwa kekejaman terhadap hewan tidak boleh dianggap sebagai hiburan, kenakalan biasa, ataupun perbuatan yang dapat ditoleransi. Hewan merupakan makhluk hidup yang juga merasakan sakit dan penderitaan.
Penegakan hukum, pendidikan karakter, pengawasan orang tua, dan pembinaan anak merupakan langkah penting untuk mencegah lahirnya perilaku kekerasan yang lebih luas di masa depan. Perlindungan terhadap hewan pada hakikatnya juga merupakan cerminan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan peradaban. Tutup Dr Teguh Suharto Utomo,S.Psi,SH,MH,MM,P.hd yang juga seorang Psikolog, Advokat, Praktisi dan Pemilik Kennel Anjjng di Jawa Timur


