Notification

×

Iklan

Iklan

Mafia Tanah Tidak Boleh Berlindung Dibalik Kematian Pelaku, Ahli Waris Diduga Lanjutkan Klaim Tanpa Alas Hak di Mojokerto

09/07/2026 | 14.33 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-09T07:34:06Z
    Bagikan

 
Surabaya.Pos || Mojokerto, – Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru setelah salah satu tersangka, Judy Puwastuti, SH, meninggal dunia. Padahal sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto dan gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Mojokerto ditolak seluruhnya.


Kuasa hukum pihak korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, http. S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa berakhirnya proses pidana karena tersangka meninggal bukan berarti persoalan hukum ikut selesai. 


“Negara wajib memastikan hak korban tetap mendapat perlindungan hukum,” ujar Teguh kepada media, kamis (9/7/2026).


Teguh menyoroti langkah ahli waris, termasuk Wimba Roofi Hutama yang diduga anak kandung Judy Puwastuti, yang masih melanjutkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 


Menurutnya, kliennya tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah yang dipersengketakan. Bahkan tanah milik kliennya diduga telah dialihkan atau dijual tanpa persetujuan maupun kuasa dari pemilik sah. 


“Hingga saat ini tanah milik klien kami masih belum bisa dikuasai sepenuhnya,” katanya.


Ia mengacu pada asas dasar hukum pertanahan di Indonesia. “tidak seorang pun dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya.

Setiap peralihan hak yang tidak didasarkan pada kewenangan sah, kata Teguh, patut diuji dan jika terbukti cacat hukum harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.


“Gugatan PMH yang tetap dipertahankan tanpa dasar kepemilikan yang jelas justru menimbulkan pertanyaan, apa sesungguhnya yang hendak dipertahankan,” tegasnya.


Teguh juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, termasuk oknum aparatur desa yang berperan dalam administrasi pertanahan.


“Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun apabila terdapat bukti pelanggaran hukum. Termasuk oknum Kepala Desa, Lurah, atau PPAT,” ujarnya.


Ia menyebut mafia tanah berkembang ketika dokumen dipermainkan, kewenangan disalahgunakan, dan korban dipaksa berjuang bertahun-tahun untuk mempertahankan tanahnya.


“Perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan klien kami, tetapi untuk menjaga marwah hukum agraria di Indonesia,” ucapnya.


Teguh berharap pengadilan membuktikan apakah terdapat alas hak yang sah atau tidak. Jika tidak ada dasar hukum, maka seluruh tindakan penguasaan maupun peralihan hak atas tanah tersebut patut dibatalkan demi hukum.


“Kami akan terus menggunakan seluruh instrumen hukum untuk mengembalikan hak klien dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang diuntungkan dari penguasaan tanah secara melawan hukum,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.  


Penulis: tim