Notification

×

Iklan

Iklan

Dalih Janji Berantem: Tidak Kebal Hukum! Satu Lawan Dua Belas Bukan Dua, Melainkan Patut Diduga Pengeroyokan

12/07/2026 | 21.23 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-12T14:26:24Z
    Bagikan

Opini Hukum – Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.,CTT.
Surabaya.Pos || Surabaya – Belakangan ini muncul narasi bahwa peristiwa yang menimpa Anthony hanyalah "kesepakatan berkelahi" dan karena setelah kejadian para pihak disebut telah berdamai, maka persoalan dianggap selesai. Pendapat demikian merupakan pandangan yang keliru secara hukum.

Hukum di Indonesia tidak memberikan perlindungan terhadap kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Kesepakatan untuk saling melakukan kekerasan bukanlah perjanjian yang sah dan tidak dapat dijadikan tameng untuk menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dari peristiwa tersebut terpenuhi unsur tindak pidana.


Yang lebih mengkhawatirkan, apabila benar korban hanya seorang diri sementara pihak lawan datang bersama sekitar dua belas orang, maka narasi "berantem atas dasar kesepakatan" patut dipertanyakan. Secara logika maupun hukum, bagaimana mungkin satu orang dapat dikatakan berada pada posisi yang seimbang ketika harus menghadapi belasan orang?


Persetujuan yang lahir dalam situasi tekanan, ketakutan, intimidasi, atau ancaman bukanlah persetujuan yang bebas. Oleh karena itu, penyidik wajib menggali apakah benar telah terjadi persetujuan yang sah atau justru korban berada dalam posisi yang tidak memiliki pilihan lain.


Lebih jauh lagi, perdamaian setelah kejadian bukanlah "mesin penghapus pidana". Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Tidak boleh ada anggapan bahwa setelah seseorang dipukul atau dikeroyok, kemudian dipaksa berdamai, maka seluruh konsekuensi pidana otomatis lenyap. Jika cara berpikir seperti itu dibenarkan, maka setiap pelaku kekerasan cukup meminta korban berdamai untuk menghindari proses hukum. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.


Apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap satu orang, maka peristiwa tersebut patut dinilai berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.


Saya meminta aparat penegak hukum untuk tidak terjebak pada narasi yang dibangun setelah kejadian. Yang harus diuji adalah fakta hukum, alat bukti, rekaman elektronik, keterangan saksi, hasil visum, serta kronologi yang sebenarnya.


Jangan biarkan istilah "janjian berantem" menjadi kedok untuk melegitimasi kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh narasi. Negara d.i Polrestabes Surabaya harus tunduk pada hukum dan alat bukti.


Apabila setiap orang dapat berlindung di balik alasan "sama-sama mau berkelahi", maka hukum pidana akan kehilangan wibawanya dan masyarakat akan terdorong menyelesaikan persoalan dengan kekerasan/hukum rimba, Itulah sebabnya hukum hadir untuk mencegah siapa pun mengambil keadilan dengan tangannya sendiri.


Tidak ada seorang pun yang berhak mengerahkan massa untuk menghadapi satu orang, lalu berlindung di balik dalih "kesepakatan". Bila fakta membuktikan demikian, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan.Proses semua yang Terlibat dan Segera Tetapkan Tersangka nya! Tegas Dr Teguh Suharto Utomo!