Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Wujudkan Clean and Good Governance di NKRI, Diperlukan Eksistensi LPKAN Indonesia

09/09/2019 | 04.23 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-09-08T21:23:01Z
    Bagikan

Jakarta, - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, berdiri pada tanggal 30 Januari 2018, dan sudah diakui keabsahan pendiriannya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dilihat dari sisi berdirinya, LPKAN seperti "anak balita" yang baru berumur satu tahun delapan bulan, namun dari sisi eksistensi, kiprah, dan kinerjanya, LPKAN tidak dapat dipandang sebelah mata oleh institusi baik pemerintahan, lembaga tinggi negara maupun institusi dan lembaga non pemerintahan dalam kinerja bidang pengawasan.

H. R. Mohammad Ali, yang akrab disapa Bang Ali menjelaskan bahwa LPKAN Indonesia tetap memberikan sumbangsih pemikiran yang konkrit dan komprehensif terhadap tata kelola dan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan terbebas dari praktik-praktik korupsi.

"LPKAN Indonesia  siap sedia  memberikan solusi yang konstruktif terhadap tumpang tindihnya  perundang-undangan dan peraturan dalam pelaksanaan tugas serta  kewenangan yang diamanatkan kepada institusi pemerintahan, agar tidak terjadi praktik tidak terpuji, maladministrasi dan malpelaksanaan tupoksi, yang berdampak pada tindak pidana korupsi", ujarnya.

Bang Ali menambahkan LPKAN Indonesia hadir sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaksanakan pengawasan aparatur negara demi terwujudnya "clean and good governance" secara efektif, efisien, dan akuntabel merupakan tanggunjawab kita bersama sesama sebagai anak bangsa, dan sebagai bentuk mencintai NKRI, dan Pancasila sebagai ideologi Negara", ungkapnya.


Betul kepedulian LPKAN Indonesia terhadap pengawasan kinerja aparatur negara, Bang Ali lebih jauh menjelaskan, bahwa LPKAN Indonesia turut berpartisipasi dengan menghadiri  undangan dari Badan Keahlian DPR RI dalam rangka diskusi pakar yang bertujuan membahas tentang penyusunan rancangan Undang Undang tentang perubahan Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, pihaknya sangat menyambut baik.

"Ombudsman harus memperkuat fungsi pengawasan yang efektif dan bebas intervensi. Percuma jika rakyat melaporkan
terjadinya maladministrasi kalau ombudsman gampang di intervensi sama
dengan pepesan kosong", ujar Bang Ali yang  didampingi, Sekjend, LPKAN Indonedia Abdul Rasyid, S.Ag., Ketua OKK LPKAN Indonesia, Sugiharto, SE., M.Si., dan Direktur LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH.

Perlu diketahui LPKAN Indonesia memiliki dua Badan Otonom, yakni, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) yang fokus program kerjanya melakukan kajian strategis tentang penegakan supremasi hukum, memberikan penyuluhan, pencerahan, dan pendampingan kepada masyarakat agar rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku tanpa adanya manipulasi dan diskriminasi.

Lembaga Pengawasan Generasi Anti Narkoba (LPGAN) yang fokus program kerjanya melakukan pengawasan, pencegahan, penyuluhan, dan pendampingan kepada masyarakat dan generasi muda tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan Narkoba yang dapat merusak mental dan moral bangsa.

"LPKAN Indonesia bersama dua Badan Otonom tersebut dalam melakukan Pengawasan Kinerja Aparatur Negara bersifat kritis, analisis, konstruktif, dan solutif, ucap Abdul Rasyid, SAg., Sekjend DPP LPKAN Indonesia.


Rasyid, juga memaparkan secara jelas dan detail tentang kinerja yang telah dilakukan oleh LPKAN sebagai wujud eksistensi dan apresiasi positif sebagai mitra kerja lembaga pemerintahan dan non pemerintahan.

"LPKAN Indonesia berpartisipasi dalam  memberikan pemikiran dan kajian oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan, terkait dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan,  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri", tandasnya.

Sugiharto, SE., M.Si, Ketua OKK LPKAN Indonesia menambahkan bahwa LPKAN Indonesia turut menyampaikan secara resmi dan berdialog dengan KPU RI tentang Pemilu Presiden 2019 Luber dan Demokratis, tanpa manipulasi, diskriminasi, terbebas dari politik uang, tidak menggunakan isu-isu SARA dan Ujaran Kebencian, pungkasnya.(tji)