Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Curi Handphone Di Warkop, Seorang Pemuda Dicokok TAB Polsek Gayungan

22/01/2020 | 14.54 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-22T07:54:52Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, menangkap pelaku pencurian hanphone. Tersangka bernama Yaya Suharya (19) berasal dari Tasikmalaya. Dan tersangka saat ini mendekam di tahanan Polsek Gayungan.


Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Sumaryadi, S.H. didampingi Iptu Hedjen Oktianto, Penangkapan ini berkat laporan korban Fikri Bastian (25), bekerja sebagai penjaga warkop Rompi, jalan Ketintang baru 3 no 52  Surabaya.


Kemudian, anggota bergerak, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, "pelaku kita tangkap pada saat itu berada di daerah sekitar lapangan pagesangan," terang Iptu Hedjen saat dilansir dari media Liputan Indonesia, Selasa (21/01/2020).


Kronologi kejadian, pada hari Jumat 10 Januari 2020 sekitar jam 03.00 Wib, pada waktu Fikri Bastian tidur di dalam warung, tidak lama kemudian Yaya Suharya datang di warkop dan mencongkel cendela warkop menggunakan alat pisau," imbuhnya.


Mengetahui cendela warkop terbuka dan melihat dua HP yang ditaruh diatas kursi hilang, Fikri Bastian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gayungan," paparnya.


Saat pelaku ditangkap dan diperiksa, Yaya mengakui perbuatannya, dan dibawa ke Polsek Gayungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Saat diperiksa, pelaku mengakui apa yang disangkakan terhadap dirinya, "Ya yang mengambil hanphone saya," ujarnya tertunduk.


Akibat perbuatannya tersangka harus rela mendekam di hotel Prodeo Polsek Gayungan, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (pai/amr/red)