Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Konsumsi Sabu, Dua Pemuda Asal Tambak Wedi Diciduk Anggota Reskrim Polsek Semampir

21/01/2020 | 01.27 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-01-21T18:29:48Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya.    

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reskrim Polsek Semampir yang dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu Tritiko di jalan Endrosono Surabaya, Senen (20/01/2020) pukul 15.00 wib.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto menuturkan, kedua pelaku tersebut berinisial SY(32) dan IS(21), yang merupakan warga jalan Tambak Wedi Surabaya.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendapatkan barang bukti 1 klip plastik Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram beserta dengan pembungkusnya, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan merupakan miliknya," ucap Kapolsek Kompol Aryanto.

Pada saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka barang haram tersebut di perolehnya dari seseorang laki-laki berinisial IMR (DPO), mendapatkan sabu dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 100.000,- Saat transaksi di jalan Jatipurwo Surabaya.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di Mapolsek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Pai/Amr)