Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Di duga Tidak Memiliki Ijin Pemanfaat Limbah B3 Mix Button, PT. Pentawira Agraha Sakti Tetap Beroprasi

17/06/2020 | 00.42 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-06-16T17:42:27Z
    Bagikan

Tuban - Mendapat laporan dari masyarakat tentang limbah udara yang diproduksi oleh PT. Pentawira Agraha Sakti yang berlokasi Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tim gabungan awak media bersama LSM dan Ormas mendatangi pabrik produksi kapur tersebut, Senin (15/06/2020) siang.

Pembakaran untuk produksi kapur tohor yang dilakukan oleh PT. Pentawira Agraha Sakti diduga menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Buttom yang diduga dihasilkan oleh PT ALP Petro Industry (AGIP) Gempol, Pasuruan.

Dalam penyalurannya, hasil olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Battom tersebut diduga menggunakan jasa Transportir PT. Panca Jaya Kantor yang berkantor di Surabaya.

Saat tim mendatangi PT. Pentawira Agraha Sakti Tuban, dari keterangan security, Direktur PT. Pentawira Agraha Sakti saat ini tidak ada ditempat.

"Sudah pulang tadi jam 11 pak. Penanggung jawabnya Pak Mamad," ujarnya singkat.

Saat dihubungi via seluler, Bapak Mamad menyatakan tidak dapat menemui karena belum ada perintah dari atasannya.

"Saya ada dikantor, tapi saya punya atasan pak. Saya ijin dulu dari atasan," tuturnya.

Selang beberapa saat, Bapak Mamad mengatakan sesuai intruksi atasan, tidak diperbolehkan menerima tamu karena protokol covid.

"Semua relasi by email atau meeting room," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp direktur PT. Pentawira Agraha Sakti Bapak Kendy, beliau menuturkan tidak memiliki ijin pemanfaatan limbah B3 oli bekas Mix Buttom dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembakaran kapur.

"Saya tahu pak. Tapi kan saya sementara ini tidak memanfaatkan limbah B3.Kita punya ijin B3 dari Pemda," ujarnya yang dikutip dari pesan singkat WA.

Sungguh sangat disayangkan, setelah mengakui tidak memiliki ijin pemanfaat limbah B3, PT. Pentawira Agraha Sakti tetap menggunakan hasil olahan limbah B3 oli bekas milik PT. ALP untuk pembakaran kapur.

PT. Pentawira Agraha Sakti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. (Team Zebra)