Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Transparan, Wali Murid 'Geruduk' Dindik Jatim Malam Hari, Kadindik Jatim : Jika PPDB ditemukan data Palsu, maka kita akan cabut

28/06/2020 | 16.11 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2020-06-28T09:12:36Z
    Bagikan

Dok, foto sejumlah wali murid SMP datangi Dinas Pendidikan Jatim malam hari bersama anggota DPRD Kota Surabaya
Surabaya - Sejumlah Wali Murid dari kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) kota Surabaya yang didampingi AH Tony Wakil Ketua DPRD Surabaya pada pukul 21.00 Wib mendatangi Dinas Pendidikan untuk mempertanyakan Transparasi data PPDB Jatim Online tahap 2 zonasi Surabaya.

Kedatangan Anggota Dewan ini, bersama para wali murid langsung diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dinas Pendidikan Jatim Alfian Majdie.

Alfian Madjie menyampaikan, setiap warga Negara berhak mendapatkan SKD memang kurang dari satu tahun itu sudah menjadi ketentuan, selepas dari itu fiktif atau tidak akan terverifikasi oleh Sekolah, bila dalam verikasi ditemukan palsu maka siswa akan di coret dari sekolah tersebut.

"Jadi harus data yang akurat, untuk di situs PPDB ONLINE TAHAP 2 di cantumkan alamat rumah kita akan laporkan ke Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi secara berkala dan bertahap," tegas Alfian.

Lukman perwakilan wali murid meminta pada Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Wilayah Kota Surabaya untuk segera melakukan verifikasi dugaan Surat Keterangan Domisili (SKD) fiktif SKD dan mencantumkan alamat rumah calon siswa di situs PPDB ONLINE TAHAP 2 ZONASI KOTA Surabaya.

Lukman dan wali murid lain kurang puas dengan jawab kepala UPT-TIKP meninggalkan kantor dinas pendidikan sampai 23.30. mengatakan akan datang lebih banyak lagi dengan wali murid yang lain.

Dindik Jatim akan bersikap tegas melakukan pembatalan status siswa baru jenjang SMA/SMK negeri apabila ditemukan pemalsuan berkas pada surat keterangan domisili (SKD) dalam penerimaan peserta didik baru(PPDB) tahun 2020.

Kepala Dindik Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyampaikan, dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8 persen yang menggunakan SKD. Sedangkan 92 persen lainnya menggunakan KK yang diterbitkan Instansi yang berwenang.

"Kami akan melaksanakan sepenuhnya perintah Gubernur Jawa Timur untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti konkrit adanya pemalsuan dokumen persyaratan," urai Wahid, Sabtu (27/6/2020).

Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait pagu sekolah yang berubah di tahap ketiga ini dikatakan Wahid karena penyesuaian total pagu siswa kelas X akibat hasil kenaikan kelas.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie mengatakan cek keaslian berkas secara manual akan dilakukan saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dibuka.

Berkas yang meliputi data diri, Kartu Kelurga (KK) dan surat domisili.
Termasuk juga surat keterangan tidak mampu akan diverifikasi ulang oleh tim PPDB sekolah.

"Apa betul usianya (KK atau surat domisili) minimal sudah satu tahun atau belum. Apakah menggunakan kop kelurahan atau tidak. Ini akan dicek dengan KK dan data diri lainnya. Jika ditemukan kecurangan siswa akan kami batalkan penerimaannya,"tegas Alfian.

Tindakan ini dikatakan Alfian juga telah diterapkan saat ditemukan pemalsuan dokumen siswa dua tahun lalu yang berakibat dikeluarkannya siswa dari sekolah. (Tjan/Edi)