Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Gak Kapok Habis Diputus Bebas, Edy Dikriminalisasi Lagi

18/05/2023 | 13.25 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2023-05-18T06:26:40Z
    Bagikan


Surabaya
, - Reza Trianto Dan Amelia, Kembali menangani Kasus Kriminalisasi terhadap Kliennya Edy Prabowo oleh Penyidik Pajak Kanwil DJP Jatim III, sebagaimana Kriminalisasi terhadap kliennya yang lalu, yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Klas IA Blitar, dengan No.Perkara 267/Pid.Sus/ 2022/PN Blt.

Menurut Ahli, BAP Halusinasi harus dibatalkan, karena Menyesatkan, dan waktu itu Edy Diputus Bebas oleh hakim Blitar.

"Pajak Kenak Batunya ucap," Reza, ia melanjutkan, "Klien kami Eddy Prabowo, Kembali dilakukan Kriminalisasi Oleh Penyidik Pajak (Kanwil DJP Jatim III), padahal Locus, Tempus, Ojek dan Subjeknya sama dengan perkara yang lalu yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blitar."


Atas Putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya Hukum Kasasi, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Jelas Reza Trianto yang juga Politisi dan ex Lembaga Yudicial.

Reza panggilan akrabnya menjelaskan bahwa Perkara yang lalu (267/Pid.Sus/2022/PN Blt,) terdapat 9 (Sembilan) alasan yang membebaskan klien kami (Edy Prabowo), antara lain.
Hasil Pidana Cukai dikenakan PPN, tentu saja hasil-hasil tindak Pidana Tidak dapat dan Tidak boleh dikenakan PPN, sebagaimana Hasil Pidana Narkoba, hasil Pidana Perjudian, termasuk Hasil Pidana Cukai, Tidak Bisa dan Tidak Boleh dikenakan PPN, Karena bertentangan dengan kepentingan Negara, tindak Pidana tersebut Harus Diberantas, oleh Negara, dengan dikenakan PPN oleh Pajak, berarti Negara melegalkan Perbuatan Pidana, Kejahatan Tersebut. Hal inipun sesuai pendapat ahli Pidana Dr.Sittono, SH, MH, yang juga seorang Dekan Fakultas Hukum dalam pendapatnya pada persidangan yang lalu,"katanya, Kamis (18/05/2023).

 
"Sehingga Sopir saya saja tertawa Ketika mendengar Pengenaan PPN atas hasil-hasil kejahatan tersebut."

Dalam Dunia Rokok (hasil-hasil Tembakau, Tidak berlaku Asas Self Assesment dan PKP, karena dunia rokok adalah Lex Spesialis, dengan adanya Peraturan Pemungutan PPN dan nilai PPN, yaitu antara lain adanya PMK No. 174 tahun 2015.

Disebutkan pula dipasal 39 ayat (1) huruf a dan c yang dituduhkan adalah Rekaya, tidak bisa dikenakan pada Dunia Rokok, apalagi asas Self Assesment dan PKP tidak berlaku.

"Dalam perkara ini Ketika klien kami dijadikan Tersangka Kembali atas kasus yang Lokus, Tempus, Objek, subjeknya sama, maka berlaku Nebis In Idem, dll, alasan-alasan Hukum.

Alasan-alasan tersebut secara kumulatif, artinya satu saja menyebabkan Bebasnya Terdakwa atau satu saja menyebabkan Batalnya Penetapan Tersangka.

Atas hal-hal dan alasan hukum antara lain tersebut diatas kami kami melakukan Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penetapan Tersangka Pada klien kami tersebut.


Padahal kami dengan itikad baik sudah menyurat pada Kanwil DJP Jatim III, untuk “menghentikan Penyidikan setidak-tidaknya Menunggu perkara yang lalu inkracht”. Kami juga menyurat untuk Menggelar Perkara, kami siap menghadirkan Ahli, agar ada titik temu, kedekatan sudut pandang, menghindari Putusan Bebas Kembali dan mengkriminalisasi klien Kembali, namun 2 (dua) surat tersebut ditolak dengan balasan yang arogan,"jelas Reza.


Penulis: red