Surabaya Pos || Sampang, - Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Jatim terhadap terlapor H. Slamet Junaidi terkait perkara dugaan penipuan dan pengelapan jual-beli Mobil Toyota Villefire, wama putih tahun 2014 dengan Nopol B-1502 URN, senilai Rp 300 juta. dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Perdayaan dan Peduli rakyat ( Lasbandra) melalui Penasehat Hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI) mengajukan permohonan Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kepala Kepolisian Repulik Indonsia, Cq Kepala Kepolisian Kapolda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rifai Lasbandra, menjelaskan bahwa, UF pemohon dalam kedudukannya sebagai Pelapor telah menerima surat Pembentahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, sebagaimana Surat Nomor ' B/110/SP2HP/IV/Satreskrim pada tanggal 07 Apni 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resort Sampang. Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/681V/2017/JATIM/RES.SPG, tanggal 04 Apni 2017 lalu.
"Awalnya dilakukan proses pemeriksaan dan penanganan oleh Polres Sampang namun kemudian proses penanganan perkaranya tersebut dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Jatim, mengingat Terlapor pada saat itu selaku Anggota DPR RI di Jakarta, sebagaimana Surat Pemberitahuan Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : B/23NV/2017/Polres, tertanggal 29 Mei 2017." Kata Rifai.
Disingung terkait penerbitan SP3 oleh Polda Jatim apa alasannya?
Rifai. mengatakan bahwa, berdasarkan SP2HP ke-6, setelah dilakukan gelar perkara, tanggal 24 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Pratsara Wirya Ditreskrimum Polda Jatm, dari hasil gelar perkara telah menyimpulkan bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, selanjutnya proses penyidikan dinyatakan selesai atau dihentikan.
"Tapi Hingga saat ini uang tersebut masih dalam penguasaan terlapor (H. Slamet Junaidi) dan hingga saat ini belum dikembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap pemohon," katanya. Kamis (30/5/2024).
Terpisah, Risky dan Rekan Selaku Pengacara dari LSM Lasbandra Menjelaskan di era kepemimpinan Presiden Jokowi banyaknya kasus hukum yg di kesampingkan di buka kembali hal ini pertanda kebenaran dapat di perjuangkan, untuk itu adanya surat penghentian menjadi
alasan menggugat SP3 Ditkrimum Polda Jatim.
" Penyidikan dan penuntutan (SP3) oleh Direskrimum ada kejanggalan dengan adanya Intervensi DPR RI kala itu merupakan dikriminatif.