Surabaya.Pos || Surabaya – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah yang berlokasi di Jalan Tanjungsari, Surabaya, mengecam keras tolak atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai merugikan para pedagang buah di Surabaya.
Aktivis Jatim menuntut mencabut peraturan walikota Surabaya terkait pembatasan jam tayang pasar buah di kota Surabaya yang dinilai mencekik dan merugikan pedagang, itu saya duga ada unsur-unsur yang terselubung," ungkap Aceng aktivis Jatim. 14/11/2025, jam 13.15 Wib.
Kami sebagai perwakilan pedagang buah akan menuntut penerapan Perda No. 01 Tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian yang dinilai syarat kepentingan sepihak dan tidak berprikemanusiaan.
Seluruh pedagang pasar buat kota Surabaya mengecam atas sikap walikota Surabaya yang terkesan arogan dan ugal ugalan atas kebijakannya pemberlakuan jam tayang yang tidak melibatkan pedagang pasar buah sejak tahapan perencanaan dalam forum parlement.
Kami pedagang pasar buah mengutuk keras atas kejamnya walikota Surabaya, dan dinas terkait yang seharusnya pedagang pasar buah di rangkul bukan justru dihancurkan ekonominya.
Saya tunggu beberapa hari nanti, jika ini tidak ada titik terang kami dan seluruh pedagang pasar buah di Surabaya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran," tutupnya.
Penulis : Kib


