Surabaya Pos | Surabaya, - Satpas SIM Colombo Surabaya menegaskan tidak ada praktik calo maupun permainan dalam proses ujian SIM. Isu yang beredar di area praktik, khususnya SIM C dan SIM A, dipastikan tidak benar.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., langsung merespons kabar tersebut. Ia didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto saat memberikan klarifikasi pada Senin (02/03/2026).
“Pertama, saya pastikan isu close zero itu hoaks. Selain itu, tidak ada titipan dan tidak ada permainan dalam ujian praktik,” tegas AKP Tri Arda.
Sementara itu, Ipda Hariyo Indarto menjelaskan temuan wartawan terkait pemohon yang lulus ujian praktik SIM A. Menurutnya, tim penguji menilai pemohon secara objektif tanpa campur tangan pihak mana pun.
Sebelumnya, pemohon tersebut telah beberapa kali mengikuti ujian praktik. Namun karena belum lulus dalam batas waktu yang ditentukan, ia melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori.
Pada 26 Februari 2026, pemohon mengikuti ujian teori dan langsung meraih kelulusan. Setelah itu, ia melanjutkan ke tahap ujian praktik SIM A.
Tim penguji kemudian menilai kemampuan berkendara pemohon sesuai standar prosedur. Hasilnya, pemohon lulus murni tanpa intervensi atau persetujuan khusus.
Dengan demikian, pemohon berhak melanjutkan proses verifikasi dan pencetakan SIM. Oleh karena itu, pihak Satpas Colombo kembali menegaskan bahwa isu dugaan permainan tidak berdasar.
Selain memberikan klarifikasi, Ipda Hariyo juga membuka ruang komunikasi. Jika wartawan atau masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai komitmen pelayanan, mereka dapat langsung menghubungi pihak Satpas.
Di sisi lain, Satpas Colombo menerapkan aturan tegas dalam ujian praktik. Setiap pemohon mendapat dua kali kesempatan ujian dalam rentang waktu 14 hari.
Artinya, apabila pemohon gagal pada hari pertama, ia bisa mengikuti ujian kembali keesokan hari atau di tanggal lain selama masih dalam batas 14 hari. Namun demikian, jika dua kesempatan itu habis dan melewati 14 hari, pemohon wajib melakukan registrasi ulang.
“Intinya, kami menjalankan sistem secara transparan dan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat tidak perlu percaya pada isu yang tidak jelas sumbernya,” pungkas Ipda Hariyo.


