Surabaya Pos | TUBAN – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satpas Polres Tuban kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini dinilai mencederai integritas pelayanan publik, terlebih jika benar melibatkan oknum dari internal.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul indikasi bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan secara instan tanpa melalui prosedur resmi seperti ujian teori maupun praktik.
Padahal, sesuai aturan Kepolisian Republik Indonesia, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.
Seorang calo yang dikenal dengan nama Sundoyo diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif mencapai Rp 2.400.000. Dalam praktiknya, masyarakat diarahkan untuk melakukan pertemuan di sebuah rumah di kawasan Jalan Diponegoro, Tuban.
Setelah itu, pemohon disebut diarahkan menuju area Satpas dan bertemu dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum petugas di bagian praktik.
Ironisnya, proses yang seharusnya memakan waktu dan melalui beberapa tahapan, dikabarkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Pemohon cukup menunggu sekitar lima menit sebelum SIM langsung dicetak tanpa melalui proses ujian sebagaimana mestinya.
Jika dugaan ini benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tuban.
Publik menilai bahwa praktik percaloan tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah atau keterlibatan oknum dari dalam.
Kapolres Tuban AKBP Alaidin dan Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dinilai belum mampu menertibkan praktik calo yang disebut-sebut masih marak terjadi di wilayah tersebut.
Situasi semakin memanas setelah pihak awak media mengaku mengalami kendala saat melakukan konfirmasi. Nomor kontak media disebut tidak dapat menghubungi pihak terkait, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik.
Padahal, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketika akses komunikasi terhambat, publik justru semakin curiga terhadap adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Atas dasar temuan ini, awak media berencana melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam praktik percaloan SIM.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM.
Selain melanggar aturan, praktik ini juga berpotensi merugikan diri sendiri dan membahayakan keselamatan di jalan karena tidak melalui uji kompetensi yang semestinya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik di tubuh kepolisian masih membutuhkan pengawasan ketat dan komitmen serius dari seluruh pihak, agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat diberantas hingga tuntas.


