Surabaya Pos | NGAWI – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Ngawi kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, justru dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dalam komunikasi dengan awak media melalui pesan WhatsApp, AKP Yuliana Plantika memberikan respons yang dianggap belum menjawab substansi persoalan.
Ia menyampaikan, “Waalaikumsalam broo ini berita dari mana??? Apakah benar???? Karena pembuatan SIM semua harus sesuai prosedur, banyak WA ke skip brooo, nggak cuma kamu looo, thanks broo infonya itu bukti TF 100???”.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menjalankan proses pembuatan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan anggota saya untuk semua sesuai prosedur, kan saya harus cek dulu anggotanya di bagian apa, karena sudah diinstruksikan untuk sesuai prosedur brooo dan dilakukan pengawasan melekat ke anggota SIM,” lanjutnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik.
Sejumlah pihak menilai bahwa respons tersebut terkesan normatif dan belum menyentuh inti dugaan praktik percaloan yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Polres Ngawi.
Secara logika, praktik percaloan yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterkaitan antar oknum di dalam institusi. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pimpinan benar-benar tidak mengetahui, atau justru belum berani mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Sorotan juga mengarah kepada Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga, yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya serius untuk membawa persoalan ini ke ranah pengawasan internal seperti Propam Polres Ngawi maupun Polda Jawa Timur.
Di sisi lain, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa praktik percaloan masih berlangsung secara bebas. Oknum yang diduga terlibat bahkan disebut-sebut mampu menawarkan “jalur cepat” dalam pembuatan SIM tanpa melalui tahapan ujian sebagaimana mestinya.
Lebih memprihatinkan lagi, tarif yang dipatok dalam praktik ilegal tersebut mencapai angka yang tidak wajar, yakni sekitar Rp1.850.000 untuk penerbitan SIM A maupun SIM C. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Madas, Bung Taufik, juga telah angkat bicara terkait maraknya dugaan praktik calo SIM di Ngawi.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian, segera bertindak tegas dan transparan dalam menindak oknum yang terlibat.
Namun demikian, hingga kini belum ada langkah nyata yang menunjukkan adanya penindakan serius.
Hal ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa praktik percaloan di wilayah hukum Polres Ngawi masih dibiarkan berlangsung.
Masyarakat pun berharap agar institusi kepolisian, sebagai penegak hukum, dapat memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan secara konsisten.
Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian dalam menindak pelanggaran internal menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada polemik semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan SIM di wilayah Polres Ngawi.


